Indonesia, Propinsi Jatim, Kabupaten
Bojonegoro, Detikkasus.com – Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Minggu (07/01/2018) sekira pukul 16.00 WIB kemarin sore berhasil mengamankan seorang pelaku yang disangka sebagai pemalsu dokumen SNTK. Hal itu terungkap saat Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, menggelar Press Release kepada awak media, pada hari Senin (08/01/2018) sekira pukul 09.00 WIB pagi. usai dilaksanakan apel sertijab sejumlah Perwira Polres Bojonegoro, di halaman Mapolres Bojonegoro.
Adapun identitas pelaku berinisial SA bin SI (31), warga Dusun Sukolilo Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, ditangkap petugas di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Nguncaran Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut,” jelas Kapolres.
Masih menurut Kapolres, bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan atau informasi terkait adanya seseorang yang berinisial SYT bin YID, yang memiliki 1 (satu) unit sepda motor roda dua yang dilengkapi dengan STNK bermotor yang palsu atau foto copy.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap SYT bin YID diperoleh keterangan bahwa yang membuat surat tanda nomor kendaraan tersebut adalah SA bin SI,” jelas Kapolres.
Dari informasi tersebut, kemudian petugas segera melakukan penyelidikan hingga diketahu keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.” lanjut Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) lembar STNK bermotor foto copy berwarna, 1 (satu) satu lembar STNK bermotor dan 1 (satu) unit printer merk Canon tipe MP287.
Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, disangka telah melanggar Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” pungkas Kapolres (her)