Polda Jateng – Polres Bolra, detikkasus.com – Kepolisian Resort Blora dalam operasi terpusat yakni Operasi “ Kejahatan Kendaraan ( Jaran Candi ) 2017 ini, berhasil menangkap 10 (sepuluh) pelaku curanmor berikut dengan barang bukti berupa 10 (sepuluh) unit motor.
Kapolres Blora AKBP. Saptono, S.I.K,S.H,M.H., memimpin pelaksanaan Press Release Kasus Curanmor dalam Operasi yang diberi nama “Jaran Candi Tahun 2017” di Halaman Sat Reskrim Polres Blora, Selasa (22/08/2017) pukul 10.00 Wib. didampingi oleh, Kasat Reskrim AKP. Dwi Hery Utomo SH.MH, Kasat Narkoba AKP. Suparlan S.H, Kasubbag Humas AKP Suharto, Kasat tahti Iptu Triwahyono dan KBO Sat Reskrim
Polres Blora Masing-masing pelaku masih terus dikembangkan sampai untuk mendapatkan hasil yang maksimal ujar Kapolres Blora.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Blora AKBP. Saptono,S.I.K,S.H,M.H. menjelaskan, kesepuluh orang tersangka Ini merupakan hasil tangkapan dari Operasi Jaran Candi 2017. Yang mana, giat ini difokuskan untuk mengungkap, menangkap dan melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor diwilayah Kabupaten Blora. “Operasi Jaran Candi 2017 ini merupakan operasi terpusat yang dilaksanakan dari tanggal 27 juli hingga 15 agustus 2017,” jelasnya.
Dari hasil pengakuan para tersangka kepada pihak kepolisian lanjutnya, cara pelaku menggasak kendaraan adalah dengan cara merusak kunci kontak dengan peralatan kunci T manual. “Para pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan besi segi enam yang dipipihkan ujungnya dengan dibantu satu buah kunci pas 8 untuk memperkuat pegangan, cara kerjanya tidak jauh beda dengan kunci leter T yaitu membuka kunci kontak secara paksa,” Kapolres Blora.
Dijelaskanya, para tersangka sendiri mengaku bahwa tindak kejahatan yang mereka lakukan didasari atas himpitan ekonomi, dan ada juga yang terlilit hutang. Dan rencananya setelah berhasil mencuri motor, motor tersebut akan langsung dijual untuk menutupi biaya hidup.
Dari hasil pengakuan salah satu tersangka, modus pencurian yang mereka lakukan menggunakan alat bantu semacam kunci T dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. “Tidak memerlukan waktu lama pak, dengan menggunakan kunci mirip dengan kunci T ini degan mudah bisa membuka kunci kontak kendaraan,” tambah Kasat Reskrim AKP. Dwi Hery Utomo.
Selama Ops Jaran Candi 2017 Polres Blora selain mengamankan pelaku curanmor dan barang bukti, juga mengamankan Ranmor R4 bodong jenis APV tanpa dilengkapi surat-surat syah, berjumlah 1 (satu) unit, dan Kapolres menambahkan dengan maraknya pencurian sepeda motor kita lakukan tindakan Preventif dan Represif. Tindakan Preventif dilakukan dari tingkat Polres dan Polsek dengan meningkatkan patroli. Sementara itu tindakan Represif yaitu dengan menegakan hukum terhadap pelaku curanmor. “Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Kapolres Blora AKBP menghimbau bagi masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi Kejahatan pencurian Kendaraan Bermotor. Setidaknya dengan memiliki kunci pengaman tambahan bagi motor, serta tidak parkir sembarangan.
Kepolisian Resort Blora beserta jajaran mengumumkan kepada para korban curanmor untuk mengambil motornya masing-masing tanpa dipungut biaya, cukup membawa tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Pungkasnya.
Sumber :Humas Polres Blora
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin.
Wa :081 217 614 828