Polres Blora Dipimpin AKBP Saptono, Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba | Reporter : Z.Arifin

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Polres Blora pagi ini melaksanakan gelar Press Release terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H bertempat di halaman belakang Mapolres, Selasa (22/08/17).

Dalam kurun 1 bulan yakni bulan Agustus ini, Satuan Resese Narkoba Polres Blora berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus narkotika. Dalam pengungkapan tersebut diketahui sebanyak 3 pengedar diamankan di berbagai tempat yang berbeda, kesemuanya hasil pengembangan dari Sat Res Narkoba sendiri.

“Ini adalah hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam kurun satu bulan, yakni bulan Agustus, di wilayah Kabupaten Blora sebelumnya dari awal tahun bulan Januari sampai Juli terdapat 16 tersangka dan di bulan ini ada 3 tersangka. Ini menunjukan peningkatan kasus narkoba dan peningkatan perstasi juga yang ditorehkan oleh Kasat Narkoba AKP Suparlan bersama anggotanya,” ujar AKBP Saptono.

Adapun keberhasilan ungkap kasus narkoba yang disampaikan Kapolres dalam kesempatan tersebut antara lain :

Baca Juga:  Menjelang Pil-Kada, Kapolda Aceh Dan Kapolres Aceh Tamiang, Harus Sikapi Masyarakat Miskin Ranto Panjang Peureulak.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/86/VIII/2017/Jateng/Res.Blora, tanggal 03 Agustus 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka atas nama Dwi Susanto (44) alamat Dk. Pulo, Ds. Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora. Barang bukti yang diamankan yakni : a) 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening. b) uang tunai 100.000. c) 1 unit SPM Honda Beat yang digunakan tersangka.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/87/VIII/2017/Jateng/Res.Blora, tanggal 03 Agustus 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Teguh Widyanto (43) alamat Kelurahan/Kecamatan Randublatung, Blora. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni : a) 2 paket Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam amplop putih. b) 1 buah HP yang digunakan tersangka menerima pesanan dari pelanggan. c) 1 unit SPM Honda Vario yang digunakan pelaku mengedarkan narkoba.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A//88/VIII/2017/Jatim/Res.Blora, tanggal 9 Agustus 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Aris Haryanto (31), alamat Kampung Sambong, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora. Barang bukti yang diamankan petugas yaitu : a) 20 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dan dimasukkan ke dalam 2 bungkus rokok Sampoerna Mild. b) 1 buah alat hiasap sabu lengkap dengan korek api. c) 1 buah Hp milik tersangka.
Para tersangka tersebut diduga adalah jaringan wilayah Blora bagian selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang sampai saat ini masih dalam tahan DPO pihak Kepolisian Resor Blora.

Baca Juga:  Piket Lantas Bersinergi Dengan Pecalang Amankan Upacara Pengabenan Warga

“Para tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba. Kedua  pelaku ditangkap saat hendak transaksi, dan 1 pelaku ditangkap dirumahnya,” ujar Kapolres Blora AKBP Saptono.

Dilanjutkan AKBP Saptono, berdasarkan beberapa kali ungkap kasus narkoba. Jenis narkoba yang beredar di wilayah kabupaten Blora kebanyakan adalah jenis Sabu dan ganja untuk saat ini belum ditemukan narkotika jenis lain seperti kasus di kota besar.

Baca Juga:  Melalui Budidaya Porang, Danrem 081/DSJ Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Anggotanya

“Setelah kita evaluasi narkoba yang masuk ke wilayah kita kebanyakan adalah sabu dan ganja, untuk narkotika jenis lain belum kita temukan. Maka dari itu saya menghimbau kepada warga untuk terus waspada dan melaporkan jika mencurigai adanya kegiatan yang menyangkut peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebab rata-rata korban dan pelaku masih dalam usia produktif sehingga sangat berbahaya sekali. Dan kami tidak akan berhenti memerangi narkotika ini sampai kapan pun,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : Humas Polres Blora
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *