Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Kepolisian Resor Blora berhasil mengungkap kasus kriminal seksual terhadap Anak dibawah umur,berdasarkan Laporan Polisi No.Pol. : LP/ B / 97 / VIII /2017/ Jateng/ Res.Blora, tanggal 23 Agustus 2017. yang terjadi di wilayah Kecamatan Jepon
kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2017 pukul 12.30 Wib yang lalu di Masjid Miftahul Jannah Desa. Blungun Rt.03 Rt.01 Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, yang dilakukan oleh tersangka bernama Mbilong (alias), laki-laki, umur 46 tahun, Islam, alamat desa. Blungun Rt.03 / Rw.01 Kecamatan Jepon Kabupaten Blora,Korban bernama Tleting Kuning yang lahir di Blora, 16 Juli 2009 (Umur 8 tahun), tinggal bersama orang tua di desa Blungun Rt.03 Rw.01 Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Awal mula kejadian ,bahwa pada hari senin tanggal 1 Agustus 2017 sekira pukul 12.30 wib sewaktu korban selesai melaksanakan sholat dhuhur di masjid Miftahul jannah, terlapor memanggil korban namun korban tidak menjawab, kemudian terlapor menarik tangan korban & terlapor juga menurunkan celana yang dipakai oleh korban selanjutnya membaringkan korban di lantai. Kemudian terlapor melepas sarung yang dipakainya, pada saat korban hendak lari tetapi dimarahi kemudian dipegang lagi oleh terlapor.lalu korban dicabuli oleh terlapor diberi uang sebesar Rp 2000,-( dua ribu ) untuk membeli makanan ringan, kemudian korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut oleh Ibu korban
Menurut pengakuan tersangka didepan Polisi, dirinya melakukan perbuatan tersebut adalah, menuruti hawa nafsunya, karena pada waktu itu dirinya sudah lama bercerai dengan istrinya dan belum menikah lagi.
Kapolres Blora Akbp, Saptono SIK. menghimbau, kepada masyarakat yang memiliki Anak perempuan, Khususnya para Ibu-ibu. “Agar Anak-anaknya dijaga dengan baik. dipantau juga dari segi pergaulan sehari-harinya. Jangan percaya dengan siapapun terkait masa depan Anak-anak kita. Terutama, Anak-anak yang masih dibawa Umur.” Ungkap kapolres Blora lewat Kanit PPA Ipda Lilik Widiastuti di kantornya, kamis tgl (23/8/17) sekitar pukul 10:00 WIB.
Akibat perbuatannya yang melawan hukum, melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak di bawa Umur, kini pelaku Sudah mendekam disel tahanan Polres Blora.
Sumber : Humas Polres Blora
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.