Bireuen | detikkasus.com – Polres bireuen melalui satuan reserse kriminal berhasil menangkap pelaku judi online jenis togel pada rabu 24 april 2024 kemarin lalu sekitar pukul.23.00.wib
Dari pelaku AS (39) yang merupakan warga kecamatan peusangan, petugas berhasil menyita barang bukti 2 Unit HP dengan situs judi online jenis togel dengan nama @PANGERAN_TOTO1, uang tunai sebanyak Rp 411.000 dan satu kartu ATM
Kapolres bireuen, melalui kasat reskrim Iptu Adimas, ST.Rk, S.I.K., M.Si. Mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat, dimana saat ini aktifitas pelaku judi online di wilayah peusangan sangat meresahkan
“Jadi kami melakukan pengembangan informasi yang kami terima dari Masyarakat, dimana aktifitas pelaku Judi Online Jenis Togel Khususnya sudah sangat Meresahkan, dari pengembangan tersebut, kami berhasil menangkap 1 pelaku AS (39) disebuah Warkop di Kecamatan Peusangan, dan kami juga menyita barang bukti, pelaku sendiri sudah mengakuinya, alasannya faktor ekonomi, kini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut” terang Iptu Adimas
Terkait kasus tersebut, pelaku di jerat Pasal 45 (3) Jo pasal 27 (2) U-U RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Uu no 11 tahun 2008 tentang ITE
Kasat reskrim polres bireuen tersebut mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat.
”Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan polri dalam menjaga situasi kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada kami terkait tindakan-tindakan yang bermuara kepada kriminalitas, tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum” ucap Iptu Adimas.
(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Kasi Humas Polres Bireuen/Bid.Humas Polda Aceh)