Mabes Polri – Polda Riau, detikkasus.com – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan 12 ton obat ilegal jenis Destro yang diduga mengandung zat psikotropika, Trihekspenidil dan Harisoprodal.
“Obat yang dilarang edar ini berasal dari India yang dibawa melalui jalur Singapura, Batam, Bintan yang sedianya akan dibawa ke Jakarta. Namun saat berada di Pelabuhan Sribayintan Kijang, Bintan Timur, berhasil kita tangkap,” papar Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto di ruang Media Center Polres Bintan, Jumat (15/9/2017).
AKBP Guntur mengutarakan, dari hasil pemeriksaan awal, obat sebanyak 12 ton ini diduga milik seseorang bernama Martin, warga Jakarta yang berprofesi sebagai Apoteker. Sementara Fernandes berperan sebagai orang yang mengkoordinir para kurir diantaranya Tono, Lambok, Beni dan Efendi.
“Fernandes mengaku dijanjikan uang Rp200 juta jika barang sampai ke Jakarta, dan supir diupah 800 ribu,” ujarnya.
Masih kata Kapolres, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium di Medan untuk mengetahui apa kandungan dari obat tersebut.
“Dari sebagian yang selesai dilakukan uji laboratorium, dimana hasil yang sudah diuji laboratorium, terdeteksi mengandung zat fsikotropika dan sangat berbahaya,” ucap AKBP Guntur.
Sementara, untuk para tersangka saat ini sudah diamankan dan masih pengembangan serta pendalaman kasus. Para tersangkanya dikenakan Pasal 62 UU tentang Psikoptropika Nomor 5 tahun 1997, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Rudi
Editor : sdk
Publikasi: Priya.