Polres Baubau Tetapkan Mantan Bupati Buteng Tersangka Korupsi DD

Detikkasus.com | Baubau – Polres Baubau menetapkan tersangka mantan Bupati Buton Tengah (Buteng) Inisial MA terkait Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2015.

Hal tersebut telah di ungkapkan oleh Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polres Baubau, AKP. Ronald Arron Maramis. Rabu, (7/8) Kepada Detikkasus.com

Mantan bupati Buteng kuat diduga telah melakukan penyelewengan pengelolaan DD 2015 sehingga merugikan negara yang mencapai ratusan juta rupiah, sekitar Rp. 786 (tujuh ratus delapan puluh enam) juta.

Baca Juga:  Draft PartyMy 전략이 진행 중입니다.

“Kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Sultra, pada tanggal (3/7/2019) lalu, dan sesuai alat bukti kami telah bersepakat menetapkan tersangka terhadap mantan bupati Buteng,” Ungkap Ronal

Selain kami menetapkan tersangka MA kasus korupsi tersebut, kami juga telah menetapkan YA sebagai tersangka. “YA ini adalah pelaksana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pengadaan sofware, yang merupakan objek penyidikan,” Ujarnya

Baca Juga:  KECELAKAAN MAUT DI JALAN RAYA PANTURA BATANG JAWA TENGAH.

“Diketahui dalam kegiatan Bimtek ini telah menelan aggaran senilai Rp.1.072.000.000. (satu miliar tujuh puluh dua) juta, kemudian kegiatan tersebut diaudit oleh BPKP Sultra tahun 2016, dan tim audit mendapatkan kerugian negara,” Terangnya

Atas kasus tersebut kami juga sebelumnya telah melakukan periksaan terhadap saksi-saksi, “Ada 136 (seratus tiga puluh enam) orang saksi yang kami periksa diantaranya adalah kepala desa beserta bendaharanya itu sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) orang, satu orang pihak swasta, serta satu orangnya merupakan pejabat tingkat kabupaten,” Jelas AKP. Ronald

Baca Juga:  15 suku emas, Uang 3 juta di Curi Menantu sendiri | Reporter Detik Kasus Kabupaten Pali: Fujianto.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, MA dan YA dijerat Pasal 2 dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipidkor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *