Polres Bangka Ungkap Praktek Perjudian Togel di Sungailiat

Bangka l Detikkasus.com – Kembali Tim Opsnal Polres Bangka, berhasil membongkar praktek perjudian jenis Togel pada, Senin (18/10/2021) di Jalan Gang Gelora, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berhasil diamankan tiga orang tersangka yakni, Sunli alias Ali (42), Suminto alias Aming (59) dan Efendi Tan alias Acen (47). Serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi terkait aktivitas perjudian jenis Togel tersebut dari masyarakat di lingkungan Jelitik, Sungailiat, pada Sabtu (16/10/2021) sekira Pukul 10.00 WIB.

Pada hari Senin, sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengantongi indentitas pelaku, sekira Pukul 16.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah milik Ali.

Baca Juga:  Perjudian 303 Sabung Ayam dan Judi Kodok-kodok Belum Tersentuh Hukum di Pangkalan Baru!!

Beserta pelaku, berhasil juga diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone jenis Nokia, 1 buah buku berisikan rekapan angka-angka Togel dan sebuah pena.

Menurut pengakuan Ali, rekapan angka-angka Togel tersebut disetor kembali kepada Aming dengan upah yang ia terima sebesar 10% dari hasil penjualan Togel tersebut.

Saat dilakukan penangkapan ia mengaku sudah menyetor kepada Aming sebesar Rp820.000 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

Kemudian setelah melakukan pengembangan, sekira Pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan Aming saat sedang mengendarai kendaraan mobil pick up Panther di Jalan Raya Jelitik.

Baca Juga:  Seorang IRT Penjual Togel Dibekuk Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone jenis Nokia dan uang hasil setoran dari Ali sebesar Rp820.000 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

Ternyata setelah dikembangkan lagi oleh Tim Opsnal Polres Bangka, terhadap Aming, olehnya disetor kembali kepada Bandar Togel yakni, Efendi Tan alias Acen dengan mendapatkan fee sebesar 10% dari hasil penjualan Togel tersebut.

Tidak menunggu lama, berbekal hasil interogasi dari Aming, sekira Pukul 17.15 WIB, Tim langsung mendatangi kediaman Acen di seputaran lingkungan Parit Pekir, Sungailiat.

Melihat kedatangan polisi, Acen langsung berusaha membuang barang bukti melalui jendela rumahnya.

Namun usaha tersebut diketahui oleh tim dan langsung Acen digiring ke samping rumahnya untuk menemukan barang bukti tersebut.

Baca Juga:  Penggalian Tanah di Jalan Gayung Dugaan Ilegal, Sikap Tegas Kapolres "Saya Segera Perintahkan Kapolsek untuk Tertibkan"

Dari tangan Acen berhasil diamankan barang bukti berupa 2 unit handphone jenis Nokia, 1 bendel kertas rekapan angka-angka Togel, 1 lembar kertas berisikan angka shio togel, 1 buah kalkulator warna hitam, 1 buah pena dan 1 buah dompet kecil berwarna hitam.

Dari hasil interogasi singkat terhadap Acen, dia mengakui menerima hasil penjualan togel dari Aming yang dimana hasil penjualan tersebut dia setor kembali ke Bandar Togel yang ada di Jakarta dengan upah sebesar 40% dari hasil penjualan.

Kemudian, selanjutnya ketiga tersangka diamankan bersama barang bukti ke Polres Bangka, guna pemeriksaan dan pengembanganlLebih lanjut. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *