Detikkasus.com l Bangka Barat – Polres Bangka Barat dan Polsek jajaran dalam memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19.
Dengan adanya pemasangan spanduk Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Prokes dalam pelaksaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di setiap wilayah Bangka Barat, yang dilaksanakan Polres Bangka Barat dan seluruh Polsek jajaran, Minggu (27/12/2020).
Kapolres Bangka Barat AKPB Fedriansah SIK mengatakan, pemasangan spanduk Maklumat Kapolri itu, untuk memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat Kabupaten Bangka Barat, agar tidak melakukan perayaan yang bersifat mengumpul massa.”Dengan adanya Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap dalam pelaksanaan Natal dan Tahun baru 2021, kepada masyarakat Kabupaten Bangka Barat, dihimbau untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau perayaan yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak di tempat umum,” ujar Kapolres Bangka Barat.
Menurut dia, dikarenakan wabah Covid-19 yang sampai saat ini masih belum berakhir, walaupun demikian kita harus tetap menjaga kesehatan saat melakukan, aktivitas seperti biasa dan selalu mematuhi Prokes Covid-19. (Maulana/Erdan Faizal)