Polres Aceh Utara Ringkus 5 Tersangka, Terkait Kasus Prostitusi Anak Di Bawah Umur.

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah Melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, dengan indentitas tersangka sebagai berikut :
RL (Mucikari) 32 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Kota Lhoksukon Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara, IK (Penyedia Tempat)
Umur: 17 Tahun
Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa
Alamat: Desa Kota Lhoksukon Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara, AN (Penikmat)
Umur: 26 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Ranto Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara, FR (Penikmat)
Umur: 29 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Kota Lhoksukon Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara, MZ (Penikmat)
Umur: 49 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Kota Lhoksukon Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara.

Baca Juga:  Proses Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Di Wilayah Hukum Polresta Pangkalpinang Baru Tahap Pelaporan

DASAR :
1. LP / 71 / VII / 2023 / SPKT / POLRES ACEH UTARA / POLDA ACEH, Tanggal 05 Juli 2023.

Kejadian ini Sejak Bulan Desember 2022 s/d April 2023, di Lapangan Kota Lhoksukon Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara ( tempat Transaksi/ Negosiasi)
Terminal Kota Lhoksukon Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara (tempat tersangka melakukan Persetubuhan terhadap korban).

Adapun pelapor berinisial SF (ibu Kandung Korban) 39 Tahun
Pekerjaan: IRT
Alamat:Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara.
Korban NS
Umur: 17 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat:Kec.Lhoksukon Kab. Aceh Utara.

Baca Juga:  Pemantapan Penggunaan E-Kinerja BKN

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Berawal pada Tanggal 05 Juli 2023 NS Selaku Korban memberitahukan Kepada SF Selaku Ibu Kandung NS Bahwa ianya tersangka RL telah mengeksploitasi NS yaitu dengan cara RL menawarkan NS kepada tersangka MZ dan Tersangka FR yang mana tersangka MZ dan tersangka FR merupakan teman dari NS, hingga tersangka MZ dan tersangka FR pun melakukan persetubuhan terhadap NS, dan pada saat tersangka MZ dan tersangka FR melakukan Persetubuhan terhadap korban ianya tersangka IK yang menyediakan tempat serta tersangka IK yang berjaga di luar, dan dari Hasil penyelidikan oleh Pihak Kepolisian bahwa tersangka AN juga pernah melakukan Persetubuhan terhadap korban, setiaap melakukan Persetubuhan korban NS diberikan Uang mulai dari Rp 200.000,-(dua Ratus Ribu) hingga Rp. 600.000,- dan korban NS memberikan Uang kepada tersangka IK sebesar Rp. 50.000,- sebagai upah penyedia tempat.

Baca Juga:  Wow !!! Proyek Pembangunan Rumkit Pratama Bengkayang Molor

MODUS OPERANDI :
Berdasarkan pengakuan Tersangka dan keterangan para korban, Tersangka mengiming imingkan sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka.

PENERAPAN PASAL :
pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Terhadap tersangka AN, FR, MZ diancam dengan Hukuman 200 Bulan.
Tersangka RL, IK diancam dengan hukuman 100 bulan.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru