Polres Aceh Utara Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim Terkait Pelanggaran Pemilu

Lhoksukon |Detikkasus.com -Sebagai persiapan menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif. Polres aceh utara menggelar pelatihan fungsi teknis reskrim terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilu selasa 22/08/2024 di aula tri brata mapolres setempat.

Pelatihan fungsi teknis itu diikuti oleh para personel reskrim yang ada di jajaran polres aceh utara sebagai pelaksanaan program Quick wins presisi TW III tahun 2023 untuk mengembangkan SDM unggul.

Baca Juga:  Presiden Gmicak Mengapresiasi Polisi Bumi Hanguskan Arena Perjudian Sabung ayam di Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Malang.

Kapolres aceh utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyampaikan pelatihan ini dilakukan sebagai langkah untuk menyamakan persepsi dan memberikan pengetahuan personel reskrim terkait penanganan yang dilakukan apabila terjadi tindak pidana pemilu.

Baca Juga:  Binter Terpadu, Babinsa Koramil Sumberrejo Bojonegoro dan Warga Tulungrejo bangun Musholla

“Dengan pelatihan ini juga menandakan kesiapan kita khususnya polres aceh itara menindak pelanggaran tindak pidana pemilu di wilayah hukum polres aceh utara tahun 2024 mendatang,” kata Iptu Bambang.

Baca Juga:  Kios Pasar Desa Sulawangi, Ambruk Di Tiup Badai

Sehingga, Iptu Bambang menambahkan masing-masing paham apa yang harus dilakukan sesuai prosedur penanganannya.

“Dalam kesempatan tersebut, Dijelaskan terkait penyelidikan, money politik, penanganan ujaran kebencian, dan paparan mekanisme serta proses penanganan tindak pidana pemilu yang harus diketahui oleh peserta pelatihan,” pungkasnya. (Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *