Polres Aceh Timur : Amankan Warga Peureulak Barat, Yang Mengangkut Kayu Olahan Tanpa Kelengkapan Dokumen.

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Sat-reskrim polres aceh timur polda aceh, pada hari senin 22/01/2024. Mengamankan “HA” (50), warga desa paya seungat kecamatan peureulak barat kabupaten aceh timur.

“HA”, diamankan oleh tim opsnal sat-reskrim polres aceh timur. Karena ke dapatan mengangkut 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen.

Kapolres aceh timur, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. Melalui, kasat reskrim Iptu Muhammad Riza. S, E. S,H,M.H, menyebutkan. “Kayu olahan tersebut, diangkut dengan menggunakan mobil suzuki cary jenis pick-up nomor polisi BL 8229 ZI,” kata kasat reskrim.

Dikatakan, pengungkapan ini. Bermula saat tim opsnal sat-reskrim polres aceh timur. Sedang melakukan patroli dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada mobil pick-up yang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen dari wilayah lokop, serba jadi aceh timur.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Tiga Kasat Dan Empat Kapolsek

“Informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul.23.00.wib. Mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh masyarakat itu, melintas di desa klit kecamatan ranto peureulak. Kemudian dihentikan oleh petugas,” ungkapnya kasat reskrim.

Lebih lanjut mantan, kapolsek ganda pura polres bireuen in. Mengatakan, setelah dihentikan petugas menanyakan kepada “HA” peri hal kayu yang diangkutnya.

“Kepada petugas, “HA”. Mengaku, bahwa kayu tersebut. Adalah miliknya, yang iya beli dari “AM” warga lokop. Saat ditanya kelengkapan dokumen mengangkut kayu olahan dari pejabat yang berwenang, “HA” tidak bisa menunjukkan. Sehingga “HA”, berikut mobil dan kayu itu dibawa ke polres aceh timur”. Uujar, reza.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro : Jum’at Curhat Perkuat Komunikasi Masyarakat Dengan Polri*

Selanjutnya, dari keterangan “HA”. Yang menyebutkan, bahwa kayu tersebut. Dibelinya dari “AM”, pada hari selasa 23/01/2024 tim opsnal dan unit tipidter sat-reskrim polres aceh timur.

Melakukan penyelidikan terhadap, “AM”. Dengan mendatangi rumahnya di wilayah lokop, namun yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumahnya.

Kepada petugas, “HA”. Menunjukkan tempat saat uya memuat/mengambil kayu dan setibanya di lokasi terdapat 156 batang kayu olahan, “HA”. Mengatakan, bahwa kayu tersebut. Adalah milik “AM”, untuk proses hukum lebih lanjut. Semua kayu yang berada di lokasi diamankan dan dibawa ke polres aceh timur.

Baca Juga:  Nekad Bobol Toko, Pemuda di Bojonegoro Akhirnya Harus Merasakan Dinginnya Dindin Penjara

“Atas perbuatannya, “HA”. Dipersangkakan, pasal 87 ayat (1) huruf a,b.c l, jo pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013. Tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun”. Terang, kasat reskrim tersebut.

(Chairani/kasi humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB