Polres Aceh Tamiang Di Duga Tidak Berpihak Kepada Masyarakat Ekonomi Lemah  

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Desas- desus terkait adanya penahanan minyak mentah dari masyarakat yang meleles  minyak mentah untuk di jual ke wilayah sumatra utara dan sekitarnya membuat para masyarakat resah karena sumber ekonomi mereka tertahan karena para pengusaha belum bisa membayarkan hak masyarakat kecil  dari mengumpul minyak leles dengan cara mengumpulnya setiap jam setiap hari untuk dapat di jual kepada para pengusaha .

Penderitaan masyarakat kian hari kian terjepit sementara lapangan pekerjaan yang belum mampu di berikan oleh pemerintah aceh sehingga masyarakat ekonomi lemah  dapat mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga untuk kepentingan biaya pendidikan dan lain sebagainya .

Baca Juga:  1 Wanita Pelayan Seks Dan 2 Pelaku Seks Thresome diamankan Polres Mojokerto

Menurut masyarakat yang meleles minyak dimana lagi mereka mencari rezeki jikalau Polres Aceh Tamiang terus melakukan pencegatan  minyak mentah untuk di jual ke wilayah  Sumatra padahal menurut sumber yang layak di percaya mengatakan bahwa penambangan sumur secara tradisional oleh masyarakat sudah di mulai pada tahun 2011 yang lalu namun ke Polisian di tiga wilayah yang terdiri dari Aceh timur Kota langsa aceh tamiang tidak mempermasalahkan  akan tetapi sejak kepemimpinan Kapolres Tamiang yang baru minyak- minyak tersebut saat ini di jegat padahal kapolres sebelumnya tidak mempermasalahkan sehingga ekonomi masyarakat dapat terjamin .

Baca Juga:  Gawat..!!!...Oknum Wartawan Portalnusa.com, Diduga Terkesan Tidak Bermasyarakat, Lakukan Pemberitaan Miring

Kemana lagi  kami mencari  nafkah jika cara ini juga di tahan artinya  penegak hukum  terkesan  ikut menambah beban terutama kepada masyarakat miskin yang saat ini memang  tidak memiliki sumber pencaharian di karenakan  tidak tersedianya lapangan pekerjaan.

Masyarakat  di tiga wilayah Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang  minta pemerintah Aceh melalui PJ Gubernur untuk dapat memberi solusi agar keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil dapat terjamin sebagai mana amanat UUD 1945  dan butir butir dalam Pancasila   terkait dalam pasal 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat artinya keadilan sosial tersebut hanyalah selogan dan tidak mampu di implementasikan oleh Pejabat Pemerintah Aceh jika hal ini terus berlanjut ungkap mereka kami akan menuliskan surat terbuka baik untuk PJ Gubernur DPRA Aceh Polda Aceh untuk turut mempertimbangkan hajat ekonomi masyarakat kecil.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Desa Tanjung Kemuning Akan Hearing Di Komisi Tiga

(Pasukan Ghoib/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *