Detikkasus.com – Calang, Sebagai bentuk wujud percepatan pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, memerintahkan jajaran SPKT agar mensosialisasikan tentang keberadaan Call Center yang telah disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke kantor.
Menindaklanjuti perintah yang diberikan oleh Kapolres Aceh Jaya tersebut, SPKT Polres Aceh Jaya melaksanakan pemasangan Spanduk Call Center 110 sekaligus mensosialisasikan keberadaan Call Center ini kepada masyarakat Kabupaten Aceh Jaya, sehingga kedepan Polri dapat lebih mempercepat pelayanaannya.
Pemasangan spanduk tentang Layanan Call Centre 110 di pasang ditempat-tempat keramaian dan di tiap-tiap Polsek jajaran Polres Aceh Jaya guna memudahkan masyarakat untuk mengetahui Layanan Polisi Call Center 110 ini, Jumat (24/11/2017).
“Kepada masyarakat kami himbau bilamana ada masyarakat membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan bahkan pengawalan cukup tekan 110 dan Personil SPKT Polres Aceh Jaya siap menindaklanjuti laporan saudara, ” kata Kapolres Aceh Jaya.
Dengan keberadaan call center ini ujar Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, diharapkan kepada masyarakat agar penggunaannya nanti benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya, bukan untuk memberikan informasi- informasi yang tidak jelas atau kesannya mempermainkan petugas, sehingga apa yang kita harapkan dapat berjalan dengan baik.
“Memanfaatkan layanan ini dengan sebaik – baiknya, karena Polri selalu berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan prima, dan respon yang cepat guna menindak lanjuti laporan yang disampaikan masyarakat,” harapan Kapolres Aceh Jaya. (PRIYA).