Pollisi Amankan 7 Paket Narkoba, 2 Orang Terjaring Kasus Narkoba

Badung | detikkasus.com – Mangupura – Sat Resnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan terlarang atau narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Badung, Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., saat melakukan konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba, di Lobby Polsek Mengwi Jalan I Gusti Ngurah Rai 110, Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (18/2/25 ).

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Badung telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 2 kasus dengan mengamankan 2 tersangka laki-laki diantaranya MCP, Laki-laki, 42 tahun, dan IS, Laki-laki, 42 tahun yang berperan sebagai kurir maupun pengguna.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tista Ikut Ngaturang Ayah di Pura Subak Gunung Jawi

“Dari tangan para tersangka berhasil kita amankan barang bukti Narkoba sebanyak 1 (satu) paket sabu seberat 94,82 gram dan 6 (enam) paket plastik klip ganja seberat 486,7 gram.” Ucap Kapolres Badung AKBP M. Arif didampingi Waka Polres Badung Kompol I Made Pramasetia, S.H., S.I.K, M.H., Danramil Mengwi 1611/04 Mengwi Mayor Kav. I Ketut Darmawan, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Kasatresnarkoba AKP I Nyoman Sudarma S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP I Komang Juniawan, S.H., M.H., Kasipropam Res Badung AKP I Nyoman Sutanaya, SH dan Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma serta menggandeng Forkopimcam Mengwi dihadapan puluhan awak media.

Baca Juga:  Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Asal Tambar Diringkus Polisi

Perwira menengah dengan dua melati emas dipundak tersebut juga menambahkan dalam pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba tersebut mayoritas pelaku diamankan di daerah hukum Polres Badung.

“Untuk para tersangka kita persangkakan dengan pasal Pasal 111 (ayat 1), Pasal 112 (ayat 1) dan Pasal 114 UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar)”. imbuhnya disela-sela menunjukkkan barang bukti narkoba.

Baca Juga:  Wakapolres Singkawang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba

Dalam kesempatan tersebut orang nomer satu diajajaran Polres Badung itu juga memberikan himbauan dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba,

“Kami tetap menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar, jika itu terjadi konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum” pungkasnya. (hms)

{Amin jk}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *