Politik Hukum Regulasi Indonesia Dan Pembumian Negara Hukum Pancasila

Kamis, 16 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |

Kamis, 16 Januari 2020.

Ketiga foto ini menunjukkan suasana kebersamaan dengan semangat keakraban antara Ketua Mahkamah Agung RI (MA-RI) Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD-RI) La Nyala Mahmud Mattalitti, dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli. Ada foto yang menunjukkan suasana yang berlangsung ketika dan sesaat setelah dinner (makan malam) bersama. Turut hadir juga beberapa sahabat, antara lain Wakil Ketua DPD-RI, Direktur Utama Taspen, ada juga Intelektual/Cendekiawan/Profesional, dan mantan pejabat negara.

Sebelum acara dinner, Firman Jaya Daeli berdiskusi dengan santai dan secara informal bersama dengan dua orang Ketua Lembaga Negara, yaitu Ketua MA-RI Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH dan Ketua DPD-RI La Nyala Mahmud Mattalitti. Pertemuan diskusi santai dan informal ini berlangsung di gedung Mahkamah Agung RI (MA-RI), kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Bangunan dan materi diskusi pada dasarnya berintikan pada pengembangan dan perkuatan kelembagaan kenegaraan bagi Pemajuan Indonesia Raya.

Ada juga foto yang menunjukkan suasana ketika berlangsung pertemuan diskusi berdua saja antara sesama sahabat baik dan lama, yaitu : Ketua MA-RI Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH bersama Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli di ruang kerja Ketua MA-RI, di gedung MA-RI, kawasan Medan Merdeka Jakarta Pusat. Pertemuan diskusi ini berlangsung dalam kesempatan lain beberapa hari sebelumnya.

“Politik Hukum Regulasi Indonesia Dan Pembumian Negara Hukum Pancasila”Menurut Firman Jaya Daeli, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah Negara Hukum yang berideologi Pancasila dan berdasarkan konstitusi UUD 1945. Doktrin ini menunjukkan dan memastikan bahwa Negara Hukum Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila. Negara Hukum yang mengandung dan harus senantiasa mempraxiskan (membumikan) keseluruhan Nilai-Nilai Pancasila. Keseluruhan konstruksi dan substansi Negara Hukum Pancasila pada dasarnya semakin bertumbuh dan bermakna demokratik konstitusional ketika didasarkan dan dikembangkan dalam konteks dan kerangka UUD 1945.

Baca Juga:  Cegah Corona Kata Kades Sisarahili 

Doktrin mutlak dari agenda pembumian strategi dasar dan kebijakan umum pembangunan, pembaharuan, dan penataan sistem dan kelembagaan hukum Indonedia harus senantiasa berdasarkan dan berbasiskan pada Negara Hukum Pancasila. Pembangunan, pembaharuan, dan penataan sistem dan kelembagaan hukum mesti selalu juga diarahkan dan diperuntukkan dalam kerangka untuk semakin merefleksikan dan membumikan Nilai-Nilai (Sistem Nilai) Negara Hukum Pancasila. Intisari dan orientasi pemikiran dan penerapan serangkaian utuh, menyeluruh, mendasar, dan menyatu mengenai Negara Hukum Pancasila, pada hakekatnya melahirkan sebuah Politik Hukum Indonesia yang berideologi Pancasila.

Politik Hukum Indonesia adalah Politik Hukum Pancasila. Politik Hukum Pancasila merupakan sebuah atmosfir bernilai positif yang berintikan pada keseluruhan bangunan dan isi strategi dasar dan kebijakan umum pembangunan, pembaharuan, dan penataan sistem dan kelembagaan hukum Indonesia. Ada sejumlah variabel subsistem dari pembangunan, pembaharuan, dan penataan sistem hukum. Politik Hukum Pancasila juga menyentuh dan mengandung variabel-variabel sistem pembangunan, pembaharuan, dan penataan sistem hukum. Salah satu di antara adalah variabel instrumen hukum yang berkaitan dengan Politik Hukum Regulasi Indonesia.

Politik Hukum Regulasi merupakan keseluruhan politik perencanaan, pembentukan, penyusunan, pembahasan, penerapan, dan pembumian peraturan perundang-undangan. Politik Peraturan Perundang-undangan. Politik Hukum Regulasi mesti selalu dibentuk dan dibangun berdasarkan dan berbasis Pancasila dengan segala Nilai-Nilai Pancasila. Politik Hukum Regulasi harus senantiasa juga merefleksikan, membumikan, dan memastikan bertumbuh sumburnya dan berkembang kuatnya Pancasila beserta keseluruhan Nilai-Nilai Pancasila. Ada sejumlah bentuk dan jenis regulasi, antara lain Ketetapan MPR-RI, Perundang-undangan (UU), Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kelembagaan, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota), dan lain-lain. Ketika ada konstruksi dan substansi dari regulasi ini bertentangan dan tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 maka jalan konstitusional dan jalur absah harus segera ditempuh untuk melakukan pengujian dan pembatalan terhadap regulasi yang bertentangan ini.

Baca Juga:  Team Penyidik & Buser Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota amankan Tersangka Pencurian Modus Jambret.

Jalan dan jalur ini dijalankan dalam wujud dan dengan pendekatan Judicial Review, Legislative Review, dan Eksekutive Review. Ketika ada Perda yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Pancasila maka mesti secepatnya diuji dan dibatalkan. Manakala ada Perda memiliki potensi dan daya merusak dan membahayakan Bhinneka Tunggal Ika dan kemanusiaan, keutuhan wilayah dan kesatuan kawasan, kebersamaan dan kegotongroyongan rakyat, kebangkitan dan kemajuan perekonomian, keutuhan ciptaan dan ekosistem (ekologi) maka harus segera mungkin diuji dan dibatalkan. Ketika ada Perda bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya maka juga mutlak secepatnya diuji dan dibatalkan.

Perda tiingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota secara konstitusional dibahas dan dibentuk bersama oleh eksekutif daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) pada tingkatannya masing-masing dan legiskatif daerah (DPRD) pada tingkatannya masing-masing. Prinsip konstitusi dan sistem beserta struktur Pemerintahan NKRI meletakkan Pemerintahan Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota ; dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota) adalah bagian dan subordinat dari Pemerintahan Nasional. Pemikiran ideologis doktrinal dan penerapan sosiologis konstitusional ini menjadi semakin aktual dan relevan ketika Pemerintahan Nasional (Kementerian Dalam Neger RI) memiliki kewenangan konstitusional Eksekutive Review terhadap Perda. Pemerintahan Nasional seharusnya dan sebaiknya memastikan dan memaksimalkan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan konstitusional untuk menguji dan membatalkan Perda yang bertentangan, merusak, dan membahayakan tadi di atas.

Bangunan dan isi Perda tidak hanya sebatas mengandung issue dan materi muatan yuridis (hukum). Bahkan issue yuridis dalam konteks dan kerangka Perda, sesungguhnya lebih ke issue format atau bentuk regulasi. Jadi lebih karena wujud pembentukannya dalam format dan bentuk yuridis (regulasi : Perda). Issue dan materi muatan Perda mengandung dan terdiri dari : ideologis, politis, ekonomis, historis, sosiologis, dan berbagai issue dan materi muatan lain lagi yang terkait. Perda juga dibentuk oleh otoritas daerah yang merupakan bagian dan subirdinat dari otoritas nasional (Pemerintahan Nasional). Kekuasaan eksekutif (Pemerintahaan Nasional) sebagai penanggungjawab dan pengendali keseluruhan jajaran pemerintahan. Sehingga merupakan jajaran yang mengetahui, mengalami, mengatasi, dan menuntasi efek yang disebabkan dan akibat yang ditimbulkan oleh sebuah atau sejumlah Perda yang menjadi obyek pengujian dan pembatalan.

Baca Juga:  "Jagalah Imanmu" Pesan Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH, MH Pada Natal IKIP

Doktrin Eksekutive Review menempatkan Pemerintahan Nasional dalam posisi aktif dan dengan peran berinisiatif serta bergerak dalam hal pengujian dan pembatalan Perda. Kedudukan lembaga negara (Mahkamah Agung) RI dalam hal pengujian dan pembatalan Perda secara konstitusional pada dasarnya bersifat pasif, tidak aktif. Selanjutnya menempatkan MA-RI pada posisi menunggu pengajuan permohonan pengujian dan pembatalan Perda oleh pihak terkait yang berkepentingan. Jadi doktrinnya bersifat tidak bisa berinisiatif dan tidak boleh bergerak lebih dahulu. Pada hal ketika sebuah atau sejumlah Perda memiliki potensi kuat dan daya tinggi bertentangan, merusak, dan membahayakan maka harus segera dan mesti secepat mungkin untuk diuji dan dibatalkan. Dengan demikian tidak boleh pasif dan tidak boleh menunggu. Harus ada sikap, tindakan, dan langkah-langkah nyata.

Ketua MA-RI Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH yang juga merupakan Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, Jatim ; dan Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam) yang juga mantan Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI dan Tim Perumus sejumlah UU perihal Bidang Politik, Pemerintahan Daerah, Hukum, MA, Kehakiman, dan Badan Peradilan, ketika dalam sebuah diskusi berdua secara bersama-sama menyampaikan pemikiran ideologis kenegaraan dan pertimbangan konstitusional strategis mengenai mengenai konstruksi dan substansi Perda. Juga mengenai formulasi dan artikulasi pengujian dan pembatalan Perda. Prinsipnya adalah bahwa Politik Hukum Regulasi Indonesia harus senantiasa dibentuk dan diterapkan dalam kerangka Pembumian Negara Hukum Pancasila( Suar NW)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru