Polisi Tindak Tegas Truk Pasir Yang Melanggar Aturan, Ungkap Kanit Dikyasa Satlantas Polres Lumajang’ Ipda Dimas Sugeng Widodo SH, kepada Detik Kasus.

Lumajang, Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia Polres Lumajang Jawa Timur tindak tegas pelanggar lalin di wilayahnya

H-5 ternyata masih ada saja yang belum tau aturan Lulintas, pasalnya pada H-5 truk yang bermuatan pasir nyelonong begitu saja

Baca Juga:  Hari Libur Kapolsek Busungbiu Pantau Obyek Wisata.

“Menurut Kanit Dikyasa satlantas polres Lumajang Ipda Dimas Sugeng Widodo SH, mengungkapkan pada Detikkasus.com,” ya benar mas tadi ada Truk yang muat pasir masih saja melakukan aktifitasnya, selasa (20/6/2017)

Baca Juga:  Serah Terima Tugas Jaga Dalam Rangka Untuk Cek Kelengkapan Personil

Lanjutnya, jadi kami menindak lanjuti dengan adanya edaran mentri, dalam menghadapi arus mudik dan balik mentri perhubungan, pada H-7 sampai H+7 truk yang muat tambang pasir dilarang muat dan untuk truk yang muat barang mulai H-7 sampai H+3,” pungkasnya. (RN).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegayaman Dialogis dengan Bapak Ibrohim Dalam Upaya Menjalin Kemitraan dalam Memelihara Keamanan Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *