Nias Selatan | Detikkasus.com – Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara. Tersangka yang diketahui berinisial D ditetapkan berdasarkan hasil visum luar serta kesesuaian keterangan korban.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K mengungkapkan bahwa dari tiga orang yang dilaporkan dalam kasus ini, satu orang telah resmi menjadi tersangka.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban,” ujar Ferry dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025) siang.
Meski baru satu orang yang berstatus tersangka, Ferry tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyelidikan. Pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menunggu hasil visum dalam korban untuk memperkuat bukti.
“Kemungkinan bertambah ada. Kami hanya perlu melakukan pengecekan lebih lanjut, terutama terkait visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, namun kami juga perlu pembuktian tambahan,” jelasnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus ini, termasuk tiga terlapor dan lima saksi lainnya yang terdiri dari tetangga korban serta Kepala Desa setempat.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan aparat kepolisian berjanji akan menuntaskan penyelidikan secara profesional guna memastikan keadilan bagi korban. Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan dengan maksimal.
Saat ini, tambah Kapolres, bocah perempuan berusia 10 tahun itu tengah menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias. Kondisi korban terus dipantau oleh tim medis guna memastikan pemulihan optimal.
“Personel Polres Nias Selatan sampai saat ini tetap melaksanakan pendampingan terhadap adik kita ini,” tambah Kapolres, menegaskan bahwa pihak kepolisian turut memastikan kondisi korban selama proses penyembuhan.
Seperti diketahui, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Nias Selatan menjadi perhatian luas pada Minggu (26/1/2025). Publik terkejut mengetahui bahwa anak malang itu mengalami cacat fisik di bagian kaki, diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bocah ini terpaksa tinggal bersama kakek, nenek tiri, dan keluarga ayahnya sejak masih balita, menyusul perceraian kedua orang tuanya. Situasi sulit yang dialaminya semakin memperparah kondisi hingga akhirnya berujung pada dugaan kekerasan yang kini tengah diusut oleh pihak kepolisian.
Merespons viral nya kasus ini, kepolisian bergerak cepat dengan membawa korban ke puskesmas terdekat pada Senin (27/1/2025) untuk menjalani pemeriksaan awal. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi medis korban serta mengumpulkan bukti yang dapat menguatkan proses hukum terhadap para pelaku.
( Supardi Bali ).