Polisi Tetapkan 4 Tersangka Red Notice Djoko Tjandra

Detikkasus.com| Jakarta

Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan hilangnya nama buronan Djoko Tjandra di red notice.

Keempat tersangka itu rinciannya dua orang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji, dan dua lainnya diduga sebagai penerima.

Baca Juga:  Anggota Polsek Busungbiu Rutin Melaksanakan Pengamanan Jalur Lalulintas Setiap Pagi

Dua orang yang diduga menerima hadiah atau janji terkait red notice Djoko Tjandra adalah  Brigjen PU dan Irjen NB.

“Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga:  Pemerintah Kab. Nisel Gelar Malam Taptu Menyambut HUT Ke-79th Kemri Tahun 2024

Sedangkan pemberi hadiah atau janji pada kasus itu yakni Djoko Tjandra sendiri dan seorang lainnya berinisial TS.

Baca Juga:  Peresmian Jalan Tol Jombang - Mojokerto.

“Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS,” jelas Argo.

Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.

(Adi-DetikKasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *