Polisi Temukan Senjata Api Laras Panjang Milik Terduga Pengedar Narkoba

 

Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar amankan sepucuk Senjata Api Laras Panjang, di areal kebun sawit di Dusun III Desa Tanjung Kec. Koto Kampar Hulu pada Jumat pekan lalu (4/1/2019).

Penemuan senjata api ini berawal ketika petugas mendapat informasi tentang keberadaan seorang pengedar narkoba berinisial MR, yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Menindaklanjuti informasi ini Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, setelah mengetahui rumah target lalu Tim melakukan penggerebekan namun yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga:  POLRI Ungkap Penyelundupan Narkoba 1 Ton (GENETIKA) Berikan Apresiasi | Detik Kasus Makassar.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan beberapa peralatan penggunaan shabu, antara lain 2 buah bong, 2 buah kaca pirex, 1 unit timbangan digital dan sebuah sangkur, namun terhadap senjata api tidak ditemukan.

Setelah itu Tim Opsnal mendapat informasi lanjutan bahwa Sdr. MR yang merupakan target ini menyimpan senjata api di areal kebun sawit, kemudian Tim opsnal langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Baca Juga:  Ungkapan AKBP Edy Sumardi P S.I.K Usai Sertijab di Polda Banten

Sesampai di kebun sawit perbatasan Desa Tanjung dan Subaling, Tim langsung melakukan penyisiran dan penggeledahan di areal kebun sawit tersebut dan ditemukan sepucuk senjata api laras panjang lengkap dengan teleskopnya, selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa senjata api laras panjang serta sangkur yang diduga milik MR ini telah diamankan di Polres Kampar.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas TNI-Polri Dengan Olah Raga Bersama

Untuk MR telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Kepolisian atas kepemilikan senjata api illegal ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan menangkap DPO ini, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *