Banda Aceh |Detikkasus.com -Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (sodomi) berinisial FB (24) terhadap anak di bawah umur di Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 18 Januari 2023.
Korban berjumlah lima orang, yaitu GB (12), AS (12), FD (12), HF (12), dan DF (12). Mereka merupakan santri di dayah MA di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua kali 24 jam.
Ade menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat santri masih di masjid, selesai salat subuh. Korban dilarang ke masjid, sehingga saat sepi pelaku memulai aksi bejatnya, menyuruh korban dengan posisi tertentu dan pelaku mulai menyodomi.
Modus lainnya, sebut Ade, saat menjelang shalat zuhur. Calon korban dilarang salat dan setelah santri lain di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya, memaksa korban buka pakaian dan melancarkan aksi bejatnya dengan menyodomi korban.
Selain itu, lanjut Ade, waktu magrib saat santri lain di masjid, di situlah pelaku melakukan aksi serupa.
“Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain,” ujar Ade Harianto, dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.
Ade juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, anak yang menjadi korban pelecehan seksual tentunya akan mengalami trauma mendalam dan mempengaruhi tumbuh kembangnya, terutama secara psikologis.
Untuk itu, Ade mengimbau ke seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mengawasi anak-anak dan jadikan lingkungan baik di sekolah, dayah, maupun tempat lainnya jadi tempat aman bagi anak-anak.
“Untuk lembaga pendidikan yang menerima titipan perawatan anak-anak dari orang tuanya agar menjaga amanah itu dengan baik. Mari kita sama-sama jadikan hal ini sebagai pelajaran dan ke depan jangan sampai terulang lagi,” ujar Ade.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Musniar menambahkan, pelaku sodomi yang merupakan salah satu wali kelas di dayah MA tersebut sudah ditangkap kurang dari dua kali 24 jam.
“Pelaku sudah ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum,” demikian, pungkas Musniar.
(Rasyidin Kordinator Wilayah Aceh/Bid. Humas Polda Aceh)