Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Pamer Kelamin di Jalan Raya PUK Kedungadem – Sugihwaras

Detikkasus.com |
Bojonegoro – Polisi menangkap seorang pemuda yang memamerkan kelamin dan masturbasi di atas sepeda motor di Jalan raya Kedungadem – Sugihwaras tepatnya di Desa Kepoh Kecamatan Kedungadem. Pelaku yang teridentifikasi berinisial ANC, (37) itu ditangkap di Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Dalam konferensi pers, Senin, (18/5/2020) Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH menjelaskan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020, korban sedang menuju ke salah satu minimarket, waktu ditengah perjalanan tepatnya di jalan raya Kedungadem – Sugihwaras tepatnya di Desa Kepoh Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, tiba-tiba tersangka ANC memepet korban dengan mengendarai sepeda motor sambil mengeluarkan alat kelaminnya serta melakukan masturbasi, korban terus dipepet oleh Tersangka.

Baca Juga:  Dialogis Dengan Warga Di Warung, Untuk Menjaga Kamtibmas

Lanjut, Kapolres Bojonegoro, bahwa korban dari awal terus dipepet oleh tersangka sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan masturbasi, pada saat di jalan yang ramai tersangka memacu sepada motornya. Selanjutnya korban sempat mengejar tersangka dan korban sambil merekam sepeda motor dan nopol tersangka, kemudian korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Wujud Kedekatan Terhadap Warga, Bhabinkamtibmas Desa Kalisada Melaksanakan Kunjungan / DDS Kerumah Warga Binaanya

“Sat Reskrim telah menangkap terhadap pelaku pornografi di Kecamatan Kedungadem, dengan modus operandi tersangka pada saat itu mengendarai sepeda motor kemudian memepet korban, sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan masturbasi,” jelas Kapolres kepada awak media.

Kapolres Bojonegoro, menyampaikan untuk tersangka kita jerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5 Milyard.

Baca Juga:  Melalui Sambang Desa Bhabinkamtibmas Bila Ajak Warga Tingkatkan Kamtibmas Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018

“Tersangka kita jerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 281 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5 Milyard dan barang bukti sudah kita sita 1 unit sepeda motor milik tersangka serta 1 set pakaian,” pungkas AKBP M Budi Hendrawan. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *