Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Dikalangan Pelajar dan Sita BB 285 Butir Obat Terlarang

KBO Sat Res Narkoba Polres Lumajang Iptu Hariono SH.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang, berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penjual atau pengedar obat yang masuk dalam daftar G sebanyak 285 butir, dari keterangan Tersangka obat-obat terlarang tersebut dijual dikalangan para pelajar, bahkan TSK mampu menjual rata – rata perhari sebanyak 100 butir.

Baca Juga:  Dinas PU Binamarga,ikut Merayakan Kirab Budaya Kabupaten Malang

Pasalnya, pada hari Jumat (10/11/2017) sekira pukul 16.00 wib, satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RDT (29) asal warga Desa Jatiroto, Kec. Jatiroto, Kab Lumajang Jawa Timur, diduga menjual atau mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam daftar G sebanyak 285 butir, dari keterangan Tersangka obat-obat terlarang tersebut dijual dikalangan para pelajar, bahkan TSK mengaku mampu menjual rata – rata perhari sebanyak 100 butir.

Baca Juga:  Tempat X2X Family Karaoke Terancam Ilegal

“Saya dapat dari teman, tiap hari laku 100 butir”,Ujar TSK RDT disela penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Lumajang, Jumat (10/11/2017).

Selain TSK RDT Sat Resnarkoba Polres Lumajang, juga mengamankan 4 orang pelajar selaku pengkonsumsi obat terlarang tersebut, namun Menurut KBO Satresnarkoba Polres Lumajang IPTU. Hariono, SH, pihaknya hanya memberikan sanksi secara psikologis dengan mengucapkan bersama-sama Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta pemahaman tentang bahaya Narkoba.

Baca Juga:  Personil Polres Buleleng Melaksanakan Pembukaan Latpra Ops Mantap Praja Agung 2018

“Bagi pelajar pembeli pil tersebut kita kenakan sangsi secara psikologis saja, namun untuk pengedarnya kita kenakan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009”,Pungkasnya.(RN/RH. Har).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *