Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tulungagung, detikkasus.com – Dua pengedar Pil dobel L, Mohammad Arifin (22) asal Desa Kates kecamatan Rejotangan dan Eko Wahyudi (28), Desa Purworejo kecamatan Ngunut Tulungagung ditangkap Polisi Resort Tulungagung Jawa Timur.
Berawal pada Senin (4/ 09/ 2017) sekitar pukul 22.30 wib Polisi mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di Wilayah Ngunut.Dari informasi tersebut, Polisi berhasil menangkap Arifin beserta barang bukti 12 butir pil dobel L.
Setelah menangkap Arifin, Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eko di Purworejo dengan barang bukti 95 butir Pil kirik.
Dari penangkapan itu, Polisi mencurigai jika barang tersebut didapat dari orang lain ,hal itu mengacu pada jumlah BB yang sedikit.
Benar saja, dari pengakuan kedua pelaku ,Polisi bergerak ke salah satu rumah .
Petugas langsung meluncur ke Desa purworejo kecamatan Rejotangan disalah satu rumah milik UL.
Dari rumah tersebut, tepatnya dikandang sapi, ditemukan pil yang sama sejumlah 7 ribu butir Namun sayang, Pelaku tidak berada ditempat saat dilakukan penggerebekan.
Polisi menyatakan, UL menjadi DPO atas kasus ini.
Kesubag Humas Polres Tulungagung AKP Saerodji kepada Wartawan membenarkan kejadian tersebut.
” total barang bukti 7.107 Butir,uang tunai Rp 175 Rb , Hp merk SPCI dan Samsung sudah diamankan Polisi.” Terangnya.
Saerodji menambahkan,kedua tersangka diancam pasal 197 Sub pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Wd).