POLISI Tangkap Pengedar PIL Koplo Asal Ngunut Dan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.

Kamis, 7 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tulungagung, detikkasus.com – Dua pengedar Pil dobel L, Mohammad Arifin (22) asal Desa Kates kecamatan Rejotangan dan Eko Wahyudi (28), Desa Purworejo kecamatan Ngunut Tulungagung ditangkap Polisi Resort Tulungagung Jawa Timur.

Berawal pada Senin (4/ 09/ 2017) sekitar pukul 22.30 wib Polisi mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di Wilayah Ngunut.Dari informasi tersebut, Polisi berhasil menangkap Arifin beserta barang bukti 12 butir pil dobel L.
Setelah menangkap Arifin, Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eko di Purworejo dengan barang bukti 95 butir Pil kirik.

Baca Juga:  Tanpa Memberi Tanda Lampu Saat Belok, Akibatnya Ditabrak Pengendara Motor Dari Belakang.

Dari penangkapan itu, Polisi mencurigai jika barang tersebut didapat dari orang lain ,hal itu mengacu pada jumlah BB yang sedikit.
Benar saja, dari pengakuan kedua pelaku ,Polisi bergerak ke salah satu rumah .

Baca Juga:  Berdayakan Potensi, Kanit Binmas Polsek Singaraja Berikan Binluh Kepada Pecalang

Petugas langsung meluncur ke Desa purworejo kecamatan Rejotangan disalah satu rumah milik UL.

Dari rumah tersebut, tepatnya dikandang sapi, ditemukan pil yang sama sejumlah 7 ribu butir Namun sayang, Pelaku tidak berada ditempat saat dilakukan penggerebekan.
Polisi menyatakan, UL menjadi DPO atas kasus ini.

Kesubag Humas Polres Tulungagung AKP Saerodji kepada Wartawan membenarkan kejadian tersebut.
” total barang bukti 7.107 Butir,uang tunai Rp 175 Rb , Hp merk SPCI dan Samsung sudah diamankan Polisi.” Terangnya.

Baca Juga:  Polres Bangka Barat Gelar Doa Bersama,  Harapkan Pilkada 2020 Aman, Damai, Sehat dan Kondusif 

Saerodji menambahkan,kedua tersangka diancam pasal 197 Sub pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Wd).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru