Lhoksukon | Detikkasus.com -, Tim khusus sat-reskrim polres kabupaten aceh utara berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat penembak terhadap korban berinisial J (31), warga tanah jambo aye kabupaten aceh utara. Pada hari kamis, 1 september yang lalu.
Kedua pelaku (tersangka) tsk tersebut adalah berinisial BT (45) dan berinisial PD (41), berinisial BT ditangkap pada tanggal 7 september yang lalu. Sedangkan berinisial PD pun berhasil diringkus pada tanggal 8 september beberapa hari yang lalu.
Menurut kapolres kabupaten aceh utara, Bapak AKBP Riza faisal menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara, PD mengaku pertamanya diajak BT untuk mengisap sabu sebelum penembakan itu terjadi. Mereka pun bertemu di salah satu toko untuk membeli sabu seharga Rp100 ribu dan memakainya di rumah PD.
Setelah menggunakan sabu, kata Riza, BT mengajak PD untuk mencuri di rumah salah satu saksi. Sebelumnya, kedua tersangka itu mengetahui di rumah saksi (target) ada uang tunai Rp200 juta. Saat menjalankan aksinya, BT masuk ke rumah target sendirian dan PD menunggu di sepeda motor.
“Mereka mengisap sabu sebelum mencuri di rumah salah satu saksi. Mereka tau saksi itu membawa uang tunai Rp200 juta ke rumahnya,”jelasnya Riza dalam keterangannya, minggu.18 september tahun 2022.
Kemudian masih kata Riza itu, berinisial J. Kawannya lewat menggunakan sepeda motor, karena merasa curiga. Berinisial J dan adiknya kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat BT keluar dari pekarangan rumah saksi, sehingga langsung menahan kedua tersangka sambil menelpon orang tuanya.
Saat itulah, berinisial BT mengeluarkan senjata dari pinggang sebelah kanan dan langsung menembakkan ke paha korban berinsial J. Setelah itu BT dan PT melarikan diri.
Saat ini, keduanya sudah ditangkap. Namun, terkait senjata masih dilakukan pengembangan. Dikarena kedua tersangka masih bungkam.
“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu selongsong kaliber 9 mm, satu butir proyektil, dua sepeda motor, tiga unit handphone, tiga potong baju, dua celana, sepasang sandal, dan satu topi diamankan dipolres aceh utara untuk kepentingan penyidikan,”ujarnya.
“Para pelaku akan dikenakan pasal 338 jo pasal 53 jo pasal 351 ayat (4) jo pasal 55 KUHPidana jo pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api,” sebut Riza, menambahkan.
(Kaperwil-Aceh/R.K.P)