Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Utara, Sabu 81,5 Gram Disita

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Tim opsnal sat-res-narkoba polres lhokseumawe, mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada kamis 12/12/2024 kemarin pagi, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) adalah “MR”  (24) dan “AZ” (23).

Keduanya ditangkap di rumah mereka kawasan dewantara kabupaten aceh utara, dalam penggeledahan di lokasi. Polisi menemukan barang-bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 81,5 gram, satu timbangan digital. Dan sebuah handphone, yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga:  Diduga Menjadi Lokasi Pembangunan Plengsengan Pokmas, Sampai Saat Ini Belum Tersentuh Pihak Terkait,Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto. Melalui kasat narkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra. Mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sambangan Bersama Pecalang Melaksanakan Pengamanan dan pengawalan Upacara Ngaturang Pekelem ke Pura Segare

“Tim kami segera melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada pagi harinya”. Ungkapnya, hasil interogasi awal. Sebut kasat narkoba (kas-nar), bahwa narkotika tersebut. Di beli oleh “MR”, dari seorang pria berinisial D seharga Rp.10 juta untuk dijual kembali. 

Baca Juga:  JELANG MTQ XXIII KABUPATEN SINTANG, PANITIA MATANGKAN PERSIAPAN

(Jihandak Belang/Abel Pasai/Sumber : Serambi News Dan Sumber : https://www.instagram.com/p/DDj3Uojy2Iw/?igsh=MTcwN3ExOHR3aWN2bQ==)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *