Lhoksukon | Detikkasus.com – Polsek lhoksukon jajaran polres aceh utara, menangkap seorang perempuan berinisial “PJ”. IRT berusia 33 tahun, warga gampong cangguek tanah pasir kabupaten aceh utara. Pada rabu malam 17/4/2024, di sebuah warung mie kawasan SPBU teupin punti syamtalira aron aceh utara.
Penangkapan terhadap “PJ”, dilakukan usai polisi menerima laporan tindak pidana penipuan, yang dilakukan “PJ”. Terhadap Rahmani, 45 tahun. Warga gampong matang sijuek kecamatan baktiya barat kabupaten aceh utara.
Dalam kasus ini, pelaku mengiming-imingi korban. Akan mengurus adminstrasi, untuk diberikan rumah bantuan dari baitul mal provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.
Kapolres aceh utara, AKBP Deden Heksa Putera. S, S I,K. Melalui, kasi humas. Iptu Bambang, menyampaikan. Kasus ini, bermula. Saat pelaku, menemui korban dirumahnya. Pada 3 april 2024, menanyakan. Peri hal, apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk menerima rumah bantuan dari baitul mal provinsi aceh.
“Korban saat itu, mengaku memiliki sebidang tanah di gampong alue buket kecamatan lhoksukon. Sehingga kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp.1 juta, kerena tidak memiliki uang Rp.1 juta. Saat itu, korban hanya menyerahkan uang Rp.200 ribu. Setelah itu, pelaku pamit izin pulang”. Ujar, Iptu Bambang.
Keesokan harinya pada 4 april, peelaku kembali. Menghubungi korban untuk, bertemu di lhoksukon. Mengurus administrasi bantuan rumah, pada hari itu korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2,8 juta.
Kemudian lagi pada 5 april pelaku kembali, menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp.10 juta. Karena tidak punya uang tunai, korban menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku, sebagai pengganti uang di kawasan masjid lhoksukon.
“Korban melaporkan hal ini, setelah nomor handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian mencapai Rp.20 juta,” ujar Iptu Bambang.
Iptu Bambang menyampaikan, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Sementara itu dalam pemeriksaan awal terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di polsek lhoksukon untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Iptu Bambang.
(Abel Pasai/Kasi Humas Polres Aceh Utara)