Polisi Tangkap Dua Penadah Handphone Hasil Kejahatan

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Akibat membeli handphone hasil kejahatan dua orang warga kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus berinisial RF (20) dan H (18) diamankan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tr.K, S.Ik, MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pria berinisial RF dan H atas dugaan menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit HP merk Xiomi Redmi 7.

“benar, tadi malam sekitar jam setengah satu malam kami telah mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Pelaku kami amankan dirumahnya masing-masing, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (9/7/21) siang

Baca Juga:  Safari jumat forkopimka Krian di Masjid Roudatul Muttaqin Desa Sedenganmijen Kec. Krian Sidoarjo.

Dikatakan Kasat Reskrim, HP yang dibeli oleh kedua pelaku diduga berasal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Paryadi (29) di Gang Cempaka Lk V Kelurahan Pringsewu Utara pada pertengahan Sabtu 10 April 2021 sekira jam 3 sore.

“Kejadian hilangnya HP berawal ketika korban sedang mengisi daya (mengecas) HP didalam kamar dan ditinggal tidur, saat terbangun HP merk Xiomi Redmi Note 7 yg sedang dicas sudah tidak ada atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000, lalu melaporkanya kepada pihak Kepolisian” jelasnya.

Baca Juga:  Tunggu Hasil Audit BPKP Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pada Bapenda Pringsewu

Menindak lanjuti laporan pengaduan korban tersebut kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan HP dalam penguasan RF.

“setelah RF berhasil dimanakan berikut barang bukti HP, saat dilakukan interogasi mengaku HP tersebut dibeli dari H seharga 900 ribu. Dan berbekal pengakuan RF tim kemudian melakukan penangkapan terhadap H yang posisi rumahnya tidak jauh dari rumah RF”

Baca Juga:  Sebanyak 119 Warga Pekon Podosari Mengikuti Vaksin Diselenggarakan Oleh BIN

Dalam keteranganya kepada penyidik, H mengaku membeli HP secara COD dengan seseorang yang sudah diketahui identitasnya yang sedang dilakukan pengejaran seharga 500 ribu pada bulan April 2021.

“HP yang normalnya seharga 1,5 juta oleh H dibeli seharga 500 ribu dan dijual kembali kepada RF seharga 900 ribu, dan H mendapatkan keuntungan 400 ribu” ungkapnya

Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 atau pasal 480 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal 4 tahun penjara” tandasnya

(IYAN)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru