Polisi Tangkap Dua Penadah Handphone Hasil Kejahatan

Senin, 7 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Lantaran membeli handphone hasil kejahatan dua orang pria asal Pardasuka diamankan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu.

Kedua pelaku yang merupakan warga Pekon kedauang kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu berinisial MA (24) dan W (33) tersebut diamankan polisi dikediaman masing masing pada Jumat (3/6/21) pukul 23.00 Wib

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan kedua pelaku yang telah diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan laporan pengaduan tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan TKP di sebuah jembatan diareal persawahan Pekon Wonodadi kecamatan Gadingrejo pada 15 April 2021 yang lalu.

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Ds Bestala Terus Sambangi Warga Didesa Binaanya

“Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan pengaduan korban Ilham Ripaldi (20) kepada pihak kepolisian tertanggal 16 April 2021” ungkapnya pada Senin (7/6/21) siang

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama seorang rekannya sedang nongkrong disebuah jembatan dikomplek persawahan Pekon Wonodadi kemudian didatangi oleh dua orang yang bercadarkan kain sarung dengan mengendarai sepeda motor matic. Kemudian salah satu pelaku tersebut turun dan menghampiri korban sambil mencabut sebilah pisau sambil mengambil paksa sepeda motor dan HP milik korban.

“Dalam peristiwa Curas tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 4357 RT dan 1 unit HP Oppo A15s senilai 15 juta” jelasnya.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Curanmor, Residivis Kasus Pembunuhan Asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

Dalam proses penanganan kasus, kata kapolsek meneruskan, tim berhasil mengamankan pelaku MA berikut barang bukti HP yang diduga hasil kejahatan, dan setelah dilakukan pengembangan ternyata MA mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli seharga 1 juta dari pelaku W.

“Setelah W berhasil diamankan, menurut pengakuannya HP Oppo A15s yang harga normalnya 1,5 juta tersebut didapat dari seseorang berinisial U sebagai pengganti hutang senilai 1 juta” tuturnya

“Sedangkan seseorang berinisial U yang diduga sebagai pelaku utama Curas saat ini sedang kami lakukan pengejaran” tambah Kapolsek Gadingrejo.

Baca Juga:  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan Serahkan 693 Bidang Sertifikat Program PTSL di Desa Ngunut - Kawedanan

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, guna proses penyidikan, kedua pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kami jerat depan pasal 365 Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” sambungnya

Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak tergiur apabila ada yang menjual barang elektronik khususnya HP dalam harga murah, karena kemungkinan barang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.

“Jangan tergiur dengan harga murah, sebab ada kemungkinan barang yang dijual berasal dari aksi kejahatan. Selain itu pembeli juga bisa dipidana” pungkasnya.

(IYAN)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru