Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Di Kios Desa Mon Geudong

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Polsek banda sakti, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kios yang terletak di lorong V desa mon geudong kecamatan banda sakti kota lhokseumawe minggu 06/10/2024.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh kapolsek banda sakti, IPTU Zul Akbar, S.E., berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/23/X/2024/POLSEK BANDA SAKTI.

Kapolres lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui kapolsek banda sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah ML alias DL (31), seorang buruh harian lepas yang tinggal di desa batu phat barat kecamatan muara satu, dan MY (32), seorang wiraswasta yang beralamat di lorong V desa pusong lama kecamatan banda sakti. 

Baca Juga:  Pokja Jurnalis Sergai Resmi Dibentuk

Dari para tersangka, sebut kapolsek, berhasil disita barang bukti sebanyak 1,41 gram sabu, sebuah kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), plastik bening klip merah, dan satu mancis berwarna hijau.

Baca Juga:  Puting Beliung Melanda Maduran Lamongan, Sebagian Gedung Sekolah dan Rumah Warga Rusak.

Penangkapan ini, kata Iptu Zul Akbar,  bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kios tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalah gunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, kita segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Di dalam kios, petugas mendapati kedua pelaku, salah satunya sedang menggunakan sabu.

Menurut pengakuan tersangka ML, ungkap kapolsek, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan panggilan DU. Kedua tersangka dan barang bukti kini ditahan di polsek banda sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Akreditasi UNISLA Bermasalah,Permenristekdikti No.51/2008 Perlu Menjadi Kajian

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1), Jo Pasal 132 Ayat (1), Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, pungkasnya.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *