Polisi Tangkap Bandar Judi Togel Di Kolam Pemancingan

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang bandar judi togel berinisial HIP alias Endro (45) warga Pekon (Desa) Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Cahyowidi menjelaskan, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi buruh yang bekerja disalah satu peternakan ayam di Gadingrejo itu diringkus polisi saat sedang berada di areal kolam pemancingan di Pekon Wonodadi pada Selasa (28/3) pukul 23.00 Wib.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Rumah di Perum Bhayangkara Kampung Warga Makmur Jaya

Dari tangan pelaku, lanjut Feabo, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 2 unit ponsel, 1 buah ATM, 2 buah pena, 3 lembar kertas kopelan pemasangan nomor togel, 1 buah buku Rumusan togel dan uang tunai Rp. 236.000,-.

“Ya benar, Selasa malam kemarin Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pria inisial HIP atau biasa dipanggil Endro atas dugaan terlibat kasus perjudian jenis toto gelap (togel) online,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (30/3/2023) siang.

Baca Juga:  Lokasi 303 Perjudian Sabung Ayam Dusun Pandanggang Desa Barugae-Bulukumba Dibakar Polisi

Pelaku yang ditangkap ini, lanjut Kasat, berprofesi buruh yang bekerja disalah satu peternakan ayam di Gadingrejo. Dalam praktik perjudian tersebut, selain menerima pemasangan judi secara manual pelaku juga menggunakan jejaring sosial what’s app.

“Jadi sambil bekerja jadi pengurus ayam dia juga nyambi jadi bandar togel,” bebernya.

Baca Juga:  Jaringan Prostitusi di Pringsewu, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Pagelaran 

Menurut kasat pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus perjudian togel tersebut. Ia juga menerangkan bahwa pelaku nekat membuka praktik perjudian karena butuh tambahan penghasilan.

“Ya pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan kota jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.” Tandasnya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *