Polda Lampung – Polres Tanggamus, detikkasus.com -Jajaran Polsek Pringsewu berhasil menangkap AN (20), CH (19), RC (17), PS (16), JH (22), kelimanya tersangka perkosaan terhadap seorang gadis, IW (19) warga Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. S.Ik. M.Si, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan kelima tersangka beralamat di Kecamatan Banyumas ditangkap di rumahnya masing-masing pada Sabtu (2/9/17) jam 10.30.WIB.
“Kelimanya ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat para tersangka ke Polsek Pringsewu. Berdasarkan laporan polisi LP/B-222/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Sewu tanggal 1 September 2017”, kata Kompol Andik Purnomo Sigit, Minggu (3/9/17).
Kapolsek menjelaskan kejadian berawal pada Jumat (1/9) sekitar jam 01.30 WIB, saat korban berada di pasar terminal Pringsewu kemudian didatangi 5 tersangka mengendarai 2 sepeda motor, salah satunya JH dikenal korban lantas JH membonceng korban diiringi sepeda motor lainnya menuju bukit bintang Pekon Podomoro.
Kelimanya berbincang hingga sekitar jam 03.00 WIB korban melihat JH pergi meninggalkan tempat tersebut, tinggal korban bersama 4 pelaku. Sepeninggal JH, korban meminta pulang tetapi JH kembali menahan korban, secara tiba-tiba AN mendorong dan ke 3 temannya membekap dan memegangi korban kemudian AN dan CH memperkosa secara bergantian, RC dan PS bertugas memegangi sambil mencabuli korban.
“Dari hasil pemeriksaan hanya AN dan CH yang melakukan pemerkosaan, RC dan PS bertugas memegangi dan mencabuli korban, sementara JH setelah memegangi korban sejenak kemudian menunggu diatas motor menjaga situasi tidak jauh dari lokasi”, jelas Kompol Andik Purnomo Sigit.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Polsek Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut, “untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat para tersangka, terhadap AN, CH, dijerat pasal 285, 289, 290 ayat (1) KUHPidana, sementara tersangka JH, RC dan PS dijerat pasal 285, 289, 290 junto pasal 55,56 KUHPidana. Terhadap RC dan PS, tersangka dibawah umur dipergunakan UU No 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak”, ujar Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek berpesan kepada para orang tua agar selalu memperhatikan anak-anaknya terutama anak perempuan. “Ya masyarakat harus lebih memperhatikan anak-anaknya apalagi ini anak gadis dalam jam segitu dini hari belum pulang kerumah”, pungkasnya.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.