Polisi Tahan 2 Tersangka Pungli Dana Desa APDESI Kecamatan di Tanggamus Lampung | Reporter : Z.Arifin

Selasa, 29 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung, detikkasus.com – Penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tanggamus akhirnya menahan IW (49) dan MS (47), tersangka pungli dana desa (DD) di APDESI Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Selasa (29/8/17) sore.

Sebelum penahanan Unit Tipikor sudah memeriksa keduanya dengan status tersangka. Sedangkan penetapan tersangka sudah diputuskan pada Jumat (25/8/17) lalu. Dalam proses penahanan ini, polisi sudah melakukan cek kesehatan kepada kedua tersangka sebagai standar prosedur, dan keduanya dinyatakan sehat. Sehingga diputuskan untuk ditahan di Rutan Polres Tanggamus.

Kasubag Humas Iptu Yulmartin, mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan keputusan penahanan berdasarkan hasil gelar perkara, lalu alasan subjektif dan objektif. Untuk subjektif berdasarkan aturan UU tentang korupsi. “Untuk objektifnya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Intinya penahanan ini untuk mempermudah, mempercepat proses penyidikan,” ujar AKP Yulmartin di Press Room Polres Tanggamus.

Baca Juga:  Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira lakukan pengamanan Cawapres di Wilayah Hukum Polres Kampar

Polisi menetapkan kedua tersangka setelah pemeriksaan lanjutan terhadap SF, oknum bendahara Apdesi Pugung. Tindakan pungli itu atas kesepakatan mereka, maka cukup kuat bagi polisi untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Dalam kasus ini kami masih mengembangkan kasusnya, sebab bisa jadi ada tersangka lain. Dan rencananya kami juga masih akan panggil saksi lain,” terang Yulmartin.

Baca Juga:  PP Darul Quran Sabet Juara Umum POSPENAS, Berikut Nama-Nama Santriwan/Wati Berprestasi

Kasus ini diawali saat Tim Saber Pungli Polres Tanggamus yang dipimpin Wakapolres Kompol Budhy Setyadi, S.Ik. MM, berhasil menangkap SF dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (18/8) lalu. Kemudian menetapkan SF sebagai tersangka.

Dalam perkara ini tiap pekon diminta menyerahkan dana Rp 7,5 juta. Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai yang telah terkumpul Rp 62,5 juta. Apabila terkumpul semua sesuai jumlah pekon yakni 27 pekon, maka akan terkumpul sebesar Rp 202,5 juta.

“Penyelidikan kami penggunaan Dana Desa itu tidak sesuai peruntukannya yang dikumpulkan tidak sesuai dengan pokok-pokok penggunaan Dana Desa itu,” pungkas Iptu Yulmartin.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Liligundi Datangi Toko Alfa Mart Cek Makanan Kadaluarsa

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman inimal 4 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Denda minimal Rp. 200.000.000,- dan Maksimal Rp. 1.000.000.000,-.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB