Polda Lampung, detikkasus.com – Penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tanggamus akhirnya menahan IW (49) dan MS (47), tersangka pungli dana desa (DD) di APDESI Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Selasa (29/8/17) sore.
Sebelum penahanan Unit Tipikor sudah memeriksa keduanya dengan status tersangka. Sedangkan penetapan tersangka sudah diputuskan pada Jumat (25/8/17) lalu. Dalam proses penahanan ini, polisi sudah melakukan cek kesehatan kepada kedua tersangka sebagai standar prosedur, dan keduanya dinyatakan sehat. Sehingga diputuskan untuk ditahan di Rutan Polres Tanggamus.
Kasubag Humas Iptu Yulmartin, mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan keputusan penahanan berdasarkan hasil gelar perkara, lalu alasan subjektif dan objektif. Untuk subjektif berdasarkan aturan UU tentang korupsi. “Untuk objektifnya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Intinya penahanan ini untuk mempermudah, mempercepat proses penyidikan,” ujar AKP Yulmartin di Press Room Polres Tanggamus.
Polisi menetapkan kedua tersangka setelah pemeriksaan lanjutan terhadap SF, oknum bendahara Apdesi Pugung. Tindakan pungli itu atas kesepakatan mereka, maka cukup kuat bagi polisi untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. “Dalam kasus ini kami masih mengembangkan kasusnya, sebab bisa jadi ada tersangka lain. Dan rencananya kami juga masih akan panggil saksi lain,” terang Yulmartin.
Kasus ini diawali saat Tim Saber Pungli Polres Tanggamus yang dipimpin Wakapolres Kompol Budhy Setyadi, S.Ik. MM, berhasil menangkap SF dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (18/8) lalu. Kemudian menetapkan SF sebagai tersangka.
Dalam perkara ini tiap pekon diminta menyerahkan dana Rp 7,5 juta. Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai yang telah terkumpul Rp 62,5 juta. Apabila terkumpul semua sesuai jumlah pekon yakni 27 pekon, maka akan terkumpul sebesar Rp 202,5 juta.
“Penyelidikan kami penggunaan Dana Desa itu tidak sesuai peruntukannya yang dikumpulkan tidak sesuai dengan pokok-pokok penggunaan Dana Desa itu,” pungkas Iptu Yulmartin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman inimal 4 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Denda minimal Rp. 200.000.000,- dan Maksimal Rp. 1.000.000.000,-.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.