Polisi Sumber baru Jember Amankan Copet | Z, Arifin.

 

Polda Jatim – Polres Jember, detikkasus.com – Kesigapan petugas piket Pos Pam Tayeng, Jember layak diapresiasi. Pasalnya, mereka berhasil meringkus pelaku pencopetan di bus antar kota yang selama ini meresahkan masyarakat (penumpang), Kamis (29/6).

Mereka berhasil membekuk Mohammad Yusuf (35). Warga Desa Tempuran, Kecamatan Kedung Jajang, Lumajang. Tersangka ini ditangkap usai mencopet di bus Restu Agung, jurusan Surabaya-Jember.

Baca Juga:  Sebanyak 50 Anggota Pramuka Ikuti Pelatihan Relawan Covid-19 Yang Digelar Pemerintah Kota Madiun

Kapolsek Sumberbaru, Polres Jember, AKP. Edy Sudarto,SH,MH, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Riyan (Korban), warga Desa Kasian, Puger, Jember. Ia saat itu mudik dari Surabaya menuju Jember, naik bus Restu Agung. “Sampai di tengah jalan, ia kecopetan uang tunai Rp. 2.505.000, dan satu buah HP., Ujar Kapolsek.

Begitu sampai di tempat tujuan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket Pos Pam Tayeng. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak, menuju halte bus Sadengan, Desa Wonorejo.

Baca Juga:  Kapolres Hadiri Tasyoakuran Polwan Polres Gresik Yang Purna Tugas

Rupanya bus yang diincarpun datang, dan polisi mengamati satu persatu penumpang. Mohammad Yusuf, gerak geriknya mencurigakan, dan polisi langsung menggeledah tubuh lelaki tersebut.

Ternyata betul, ia menyimpan uang dan HP seperti dilaporkan korban. Dan dengan sigap, polisi meringkusnya. Barang bukti uang dan HP juga disita. “Kami berkomitmen untuk menjaga kenyamanan pemudik dengan pengamanan yang maksimal,” jelasnya. (Arif)

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Aiptu I Putu Nada Putra Mendatangi TKP Kasus Pengerusakan/ Penebangan Pohon Cengkeh dan Durian

Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa – 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *