Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan dan Satu Tersangka Kasus Judi Online ke Jaksa

Blangkejeren |Detikkasus.com -Penyidik sat-res-krim polres gayo lues, menyerahkan dua tersangka perambahan hutan dan satu tersangka judi online beserta barang-bukti ke kejari gayo lues senin 19 agustus 2024 ke tiganya.

Kasat res-krim polres gayo lues, Iptu M Abidinsyah. Mengatakan. Penyerahan tersangka tersebut, merupakan tahap dua dalam proses hukum di kepolisian. Tahap dua itu, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh jaksa.

Baca Juga:  DLHK Provinsi Riau angkat bicara terkait Temuan awak media mengenai Hutan DAS PT IKS.

Abidinsyah merincikan, ke dua tersangka dalam kasus perambahan hutan adalah “ST” (28) dan “MM” (24). Sedangkan tersangka judi online, adalah “SB” (38).

Baca Juga:  DANRAMIL & KAPOLSEK CANGKRUKAN 3 PILAR BERSAMA MASYARAKAT DI KECAMATAN SIDOARJO.

“Ada tiga tersangka yang kita serahkan ke jaksa dari dua kasus yang telah P.21, kemudian juga. Beserta barang-bukti berupa dua unit mesin senso, satu parang gergaji senso. Satu rantai gergaji senso dan satu unit handphone,” kata. Abidinsyah, dalam keterangannya selasa 20 agustus 2024.

Baca Juga:  Disinyalir Ada Dugaan Penyimpangan DD, Perangkat Desa Arogan Dan Usir Wartawan.

Di akhir keterangannya, iya juga menyampaikan. Penegakan dan penindakan hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut, dilakukan sesuai dengan program commander wish kapolri presisi nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.

(Pasukan Ghoib/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *