Polisi Ringkus Penyebar Video Porno di Trowulan.

Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto -, Polres Mojokerto telah mengamankan remaja penyebar video porno di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto. Pelaku sudah melarikan diri selama 17 hari, dengan cara berpindah-pindah tempat, dan penangkapan tersebut berlangsung di kota Ponorogo.

“Pelaku sudah berpindah-pindah tempat ke keluarganya untuk menyembunyikan diri, mulai daerah Jogjakarta sampai akhirnya kembali ke Jawa Timur.” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno. Rabu (06/01/2019).

Baca Juga:  Selamat Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-729 Tahun 2022


Motifnya menyebarkan video tersebut yaitu sakit hati dengan pacar. Dikarenakan memiliki kekasih baru, tetapi belum putus dengan pelaku.

“Pacarnya sudah diajak berunding menyesuaikan masalah, tetapi tidak datang ke lokasi. Jadi untuk kasus ini, yang disebarkan adalah adegan intim antara pelaku dan pacarnya”. Ujar AKBP Setyo Koes Heriyatno.
Penyebarannya melalu chat WhatsApp kepada 6 teman ceweknya, dan status WhatsApp. Perekaman video dengan handphone milik pelaku secara langsung. Status wanita, masih saksi korban dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Saat ini Polres Mojokerto, hanya fokus terhadap pelaku penyebaran video porno.
Atas perbuatannya menyebarkan video tersebut, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) nomer 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  Amankan Pertandingan Bola Volly LPD CUP VII 2018 Polisi Lakukan Penjagaan

Kemudian juncto pasal 29 ayat 1 Undang-undang nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi, ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Rebertha Paulina

Baca Juga:  KPK Periksa Para Saksi dari Kalangan Pengusaha Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *