Gianyar | detikkasus.com – Personil Unit Reskrim Polsek Gianyar berhasil meringkus pelaku pencurian tabung gas (LPG) 3 kilogram, uang dan rokok.
Pelaku yang berjumal 2 orang ini berinisial FF alias Febri (19) asal jember dan DF (19) alias Dimas asal Situbondo.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H.,M.H. mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah gudang rongsokan milik korban, Lingkungan Selat Kelurahan Samplangan Kecamatan Gianyar, pada hari selasa 26 maret 2024 pukul 05.00 wita. korbannya adalah seorang pengepul rongsokan berinisial A (41).
Gede Sudyatmaja menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Awalnya, pada Selasa (26/03/2024) pukul 05.00 wita, istri korban berinisial MI hendak memasak di dapur, dia mendapati kotak plastik berwarna putih tempat menyimpan uang sudah berada di dapur dalam keadaan terbuka dimana didalam kotak tersebut terdapat tas kecil berwarna merah berisikan uang kurang lebih sebanyak Rp. 8.000.000,-, (delapan juta rupiah), dalam hal ini seharusnya kotak uang tersebut awalnya diletakkan didalam kamar pelapor.
“Dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Gianyar dan mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,” jelasnya, Kamis (28/03/2024).
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Gianyar melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mencari keterangan saksi-saksi, kemudian melakukan penyisiran disekitar TKP mencari kamera pengawas (CCTV).
berbekal ciri-ciri badan pelaku yang terekam pada CCTV, akhirnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 22.00 Wita diperoleh informasi identitas terduga pelaku 1 (satu) yaitu tetangga dari korban dan informasi terduga pelaku 1 (satu) berada di daerah Kabupaten Badung yang akan berangkat pulang kampung ke Jawa.
Dari pencarian di dapati terduga pelaku 1 (satu) di daerah Mengwi Badung yang akan menaiki travel menuju Jawa. Saat diinterogasi terhadap terduga mengakui perbuatannya telah mencuri di tempat korban.
“Setelah dilakukan interogasi secara intensif, pelaku pernah melakukan pencurian ditempat lain bersama dengan 2 orang temannya, dimana para pelaku melakukan pencurian dengan sasaran warung yang tersebar di beberapa wilayah diantaranya Kecamatan Gianyar 3 (tiga) TKP, Kecamatan Blahbatuh 4 (empat) TKP, Kabupaten Klungkung 3 (tiga) TKP” terangnya.
“Dari pengungkapan kasus pencurian ini barang bukti yang disita diantaranya 8 buah tabung gas LPG 3 Kg, 10 bungkus rokok berbagai merk, Uang sebanyak Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah), 1 unit sepeda motor Jenis Honda beat warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda supra warna hitam” tambahnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di mako Polsek Gianyar selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain,” tandasnya.
{Amin}