Polisi Ringkus, Dua Pelaku Pencurian Tiang Telphon

Jombang l Detikkasus.com – Dua orang pencuri tiang milik PT Telkom ditangkap polisi. Keduany beraksi di jalan raya perak Kecamatan Perak, kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil grandmax untuk mengangkut sejumlah tiang Telkom tersebut.

“Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom,” Kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:  Nyuri Inventaris Masjid, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kedua pelaku yang ditangkap adalah warga Sidoarjo, yakni Imam Fuat (35) asal Popoh, Kecamatan Wonoayu dan Anang Sugianto (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon.

Kapolsek Perak menjelaskan Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari pukul 03.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 8 batang tiang milik PT Telkom.

“Kedua pelaku kedapatan sedang menaikan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya perak, Desa Glagahan Kecamatan Perak,” ujarnya.

Baca Juga:  Hendak Transaksi Narkoba, Pengedar Sabu Asal Candimulyo Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang. AKP Retno menyebut, pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang Telkom dan akan dijual kembali.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian,” kata mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang itu.

Baca Juga:  Aksi Pengrusakan Cafe oleh Dua Orang Pelaku Ditangkap Polres Indramayu

AKP Retno menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB; 8 batang tiang telkom; 1 buah linggis; 2 buah tang; 3 buah tali tampar; 1 buah gulungan kawat; 1 lembar bener; 1 buah tangga; 2 unit handphone.

Reporter: Jum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *