Polisi PP Tertibkan Hewan Liar, Camat Berlandaskan Peraturan Daerah

Kaur l Detikkasus.com – Polisi Pamong Praja,Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas “Menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat” untuk mendukung program Bupati Kaur Lismidianto.SH.MH.

Pada hari ini Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur mengadakan kegiatan rutin yaitu razia penertipan penangkapan hewan yang di lepas liarkan bukan pada tempatnya.Karna hal itu jelas mengganggu ketentraman masyarakat.

Bahkan Pemerintah Desa dianjurkan membuat Peraturan Desa tentang Hewan Ternak

Baca Juga:  Focus Group Discussion, Penanaman Modal

Salah satu Personil Polisi Pamong Praja Kabapaten Kaur kepada awak media mengatakan,hari ini oprasi hewan ternak menyisir wilayah Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Luas.Hari ini pemula tim satgas kita masuk Kecamatan Luas

Camat Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Ujang Aswadi.S.Pd dikonfirmasi mengatakan,betul hari ini ada oprasi hewan ternak di Kecamatan Luas,sebagai camat Luas saya berharap Pemerintah Desa lebih paham dan lebih mengerti,apalagi seluruh Desa yang ada di Kabupaten Kaur saat ini dianjurkan membuat Peraturan Desa tentang tata cara pengelolaan hewan Ternak,informasi nya Peraturan Desa tentang Hewan ternak merupakan sarat pengajuan/pencairan ADD

Baca Juga:  UAS Katamso hadir di Pematang Pauh Tungkal Ulu, Disambut Ribuan Pendukung

Saya berharap jangan asal bicara dan marah-marah menyalahkan Camat,Kepala Desa seharusnya lebih paham dari pada Camat,karna Kepala Desa Sudah membuat Perdes masing-masing

Ingat tugas peranan Pol PP melaksanakan tugas berdasarkan aturan Perda atau Peraturan Pemerintah bukan atas Peraturan Camat

Jujur ku katakan bahwa,oprasi hewan ternak bukan Peraturan Camat namun itu sudah aturan dari Pemerintah Daerah dan menjadi tugas pokok & pungsi Pol PP menegakan Peraturan Daerah

Baca Juga:  Wabup Sujiwo Serahkan Bantuan Di Dusun Rejo Sari Kuala Dua

Kalau kita bercermin dengan Kecamatan lain tim pol pp ini sudah sering beroprasi dan Kecamatan Luas baru hari ini dan harapan saya,mohon kesadaran pemilik hewan ternak agar tidak melepas liarkan dijalan umum dan permukiman,sebagai camat saya mengajak pemerintah desa (Kepala Desa & BPD) mendukung pol pp menegakan aturan pemerintah untuk ketentraman masyarakat

Kepala Desa BPD termasuk Camat adalah pelayan masyarakat,maap jabatan hanya titipan dan tidak selama nya tegas Ujang Aswadi. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *