Polisi PP Tertibkan Hewan Liar, Camat Berlandaskan Peraturan Daerah

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Polisi Pamong Praja,Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas “Menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat” untuk mendukung program Bupati Kaur Lismidianto.SH.MH.

Pada hari ini Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur mengadakan kegiatan rutin yaitu razia penertipan penangkapan hewan yang di lepas liarkan bukan pada tempatnya.Karna hal itu jelas mengganggu ketentraman masyarakat.

Bahkan Pemerintah Desa dianjurkan membuat Peraturan Desa tentang Hewan Ternak

Baca Juga:  Pal Batas Desa Sinar Jaya dengan Desa Tuguk Ditapsir tidak Sesuai dengan Ketetapan Bupati Kaur

Salah satu Personil Polisi Pamong Praja Kabapaten Kaur kepada awak media mengatakan,hari ini oprasi hewan ternak menyisir wilayah Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Luas.Hari ini pemula tim satgas kita masuk Kecamatan Luas

Camat Luas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Ujang Aswadi.S.Pd dikonfirmasi mengatakan,betul hari ini ada oprasi hewan ternak di Kecamatan Luas,sebagai camat Luas saya berharap Pemerintah Desa lebih paham dan lebih mengerti,apalagi seluruh Desa yang ada di Kabupaten Kaur saat ini dianjurkan membuat Peraturan Desa tentang tata cara pengelolaan hewan Ternak,informasi nya Peraturan Desa tentang Hewan ternak merupakan sarat pengajuan/pencairan ADD

Baca Juga:  Berharap Jalan Aspal Hitam, Aksi Lembaga & Kades Mengagumkan

Saya berharap jangan asal bicara dan marah-marah menyalahkan Camat,Kepala Desa seharusnya lebih paham dari pada Camat,karna Kepala Desa Sudah membuat Perdes masing-masing

Ingat tugas peranan Pol PP melaksanakan tugas berdasarkan aturan Perda atau Peraturan Pemerintah bukan atas Peraturan Camat

Jujur ku katakan bahwa,oprasi hewan ternak bukan Peraturan Camat namun itu sudah aturan dari Pemerintah Daerah dan menjadi tugas pokok & pungsi Pol PP menegakan Peraturan Daerah

Baca Juga:  Dinas Perikanan Bangun Sapras dan Kebutuhan Nelayan

Kalau kita bercermin dengan Kecamatan lain tim pol pp ini sudah sering beroprasi dan Kecamatan Luas baru hari ini dan harapan saya,mohon kesadaran pemilik hewan ternak agar tidak melepas liarkan dijalan umum dan permukiman,sebagai camat saya mengajak pemerintah desa (Kepala Desa & BPD) mendukung pol pp menegakan aturan pemerintah untuk ketentraman masyarakat

Kepala Desa BPD termasuk Camat adalah pelayan masyarakat,maap jabatan hanya titipan dan tidak selama nya tegas Ujang Aswadi. (Reza)

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB