Detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo- Acungan jempol layak diberikan kepada korps bhayangkara di Bumi Reyog Ponorogo, Jatim yang melakukan penggrebekan arena perjudian.
Kali ini 4 orang warga harus meringkuk di sel tahanan Polres Ponorogo.
Terbukti pada KamisĀ (31/5/2018) sekitar pukulĀ 01.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Bungkal berhasil membekuk tersangka kasus perjudian jenis dadu kopyok di rumah Dukut Dukuh Kudo, Desa Bungkal, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo.
Dalam penjelasannya Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto mengatakan ada 4 orang pelaku judi dadu kopyok yang diamankan, yaitu YAN (59 th) warga Dukuh Kudo RT 02, RW 02, Desa/Kecamatan Bungkal dan KAT (48 th) warga Dukuh Krajan, RT 01, RW 01, Desa Padas, Kecamatan Bungkal.
Unit Reskrim Polsek Bungkal juga mengamankan SOI (67 th) warga Dukuh Kudo RT 01, RW 02, Desa/Kecamatan Bungkal serta HAD (39 th) warga Dukuh Sembung, RT 01, RW 01, Desa/Kecamatan Bungkal. “Kami amankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah tiga buah mata dadu dan satu lembar beberan tempat tombokan,” ungkap AKP Sudarmanto.
Selian itu polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 532.000,00. “Beserta satu buah batok yang terbuat dari tempurung kelapa berikut satu buah Tatakan dadu,” paparnya.
Lebih lanjut pihanya juga meminta kepada masyarakat berperan aktif menjaga Kamtibmas agar penyakit masyarakat dalam bulan suci Ramadhan ini bisa diminimalisir. “Laporan masyarakat dibutuhkan jika menemukan berbagai penyakit masyarakat seperti perjudian dadu kopyok ini,” tandasnya. (MUH NURCHOLIS)