Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat disayangkan, adanya terciptanya pihak aparat penegak hukum (APH) di kepolisian republik indonesia (polri) daerah kota langsa provinsi aceh.
Yang apa lagi, saat ini sedang gencar-gencarnya polri presisi. Yang telah ditetapkan oleh bapak kapolri jenderal listiyo sigit prabowo, di markas besar kepolisian republik indonesia (mabes polri) jakarta pusat.
Ada pun pengaduan (laporan polisi) yang telah di perbuat oleh korban berinisial “DW” perempuan berusia 19 tahun itu, terhadap ayah tirinya sebagai terlapor berinisial “MZKR” berdasarkan LP nomor STTLP/B/169/VII/2024/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH. Tertanggal, 15 Juli tahun 2024 pada bulan yang lalu.
Hasil dalam pantauan wartawan media online di Aceh ini, ada pun polisi polres langsa. Sampai saat ini juga, belum juga mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap ayah tiri korban yang telah menganiaya anak tirinya perempuan berinisial “DW” (19) warga desa gedubang aceh kecamatan langsa baro kota langsa.
Malah sebaliknya juga, usainya di lakukan laporan polisi ke polres langsa. Jiwa anak perempuan tiri itu, saat ini sedang terancam serta juga. Tidak enak untuk melakukan apa pun, alias terouma, begitu juga adanya pemberitaan yang sempat pernah terjadi secara publik di media online ini. Berjudul, tidak senang di lapor polisi. Ayah tiri berinisial”MZKR”. Anak tirinya, lakukan argumen di pasar ikan kota langsa. Yang masih terkesan arogan, terbitan pada tanggal Rabu 04 September 2024 kemarin lalu.
Anehnya lagi, mulai dari laporan polisi tertanggal 15 Juli tahun 2024 pada beberapa bulan lalu. Sampai dengan pada bulan September tahun 2024 ini, pelaku penganiayaan yang telah terlaporkan berinisial “MZKR” itu. Oleh korban anak tiri perempuannya berinisial “DW” (19) tersebut. Pihak APH (polres) daerah kota langsa, terkesan pula terjadinya pembiaran. Diduga pula, adanya atas LP tersebut, disinyalir di peti es kan dalam kasus laporan polisi yang telah di laporkan berinisial “MZKR”, oleh pelapor berinisial “DW” perempuan (19) tahun itu.
Menurutnya berinisial “D”, sebagai ibu korban “DW” pelapor itu. Sewaktu menerima himpunan informasi darinya tersebut, lewat telepon selular whatsapp nya. Kemarin, rabu 04/09/2024 sekitar pukul.16.38.wib dengan nomor selularnya 083844xxxx67. Menambahkan komentarnya yang iya sampaikan kepada wartawan media online ini, “semenjak terlapor MZKR itu. Melakukan tindakan kasar terhadap anak saya, berinisial DW pelapor itu. Jiwa anak saya, dan diri saya menjadi terancam. Dikarenakan, saya sempat pernah bertengkar kepadanya MZKR tersebut.
Pada sebelumnya juga, terlapor itu. MZKR, pernah memecahkan handphone saya. Dan saya juga sempat pernah di pukul nya juga, sewaktu itu juga saya menghindar darinya MZKR. Dan saya kini telah terpisah dengannya, kemudian MZKR itu. Saat ini dia bertempat tinggal di seputaran pasar lengkong, di kediaman rumah sebutan panggilan pindah. Di tempat sebutan panggilan pindah itu, arealnya menjadi sarang perjudian serta juga tempat para pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Jadi saya tau percis MZKR itu, bagaimana sifat perilaku tingkahnya. Makanya, saya sangat kesal dengan begitu lambatnya tindakan hukum pihak polres langsa”. Pungkasnya, ibu korban berinisial “D” tersebut.
Menurutnya kembali, oleh bung karo-karo. Selaku pihak pemerhati pengamat pemantau publik di daerah provinsi aceh, kini turut juga mengomentari dan juga turut angkat bicara kepada pihak wartawan media online di aceh ini. “Wah-wah, cukup bulan main. Hari ini, ada pun polri presisi di wilayah hukum daerah provinsi aceh. Dengan adanya kasus sekecil ini, masa pihak APH daerah kota langsa. Terkesan dugaan lambat serta juga tidak mampu, menangkap pelaku penganiayaan terhadap terlapor berinisial MZKR itu.
Yang sudah jelas-jelasnya, si pelapor sudah ada membuat LP di kepolisian resort (polres) kota langsa. Apa lagi, dari pihak wartawan media online ini. Sempat beberapa pekan lalu, melakukan konfirmasi kepadanya salah satu seorang oknum polisi yang berpangkat dan nama AKP Sumardiono SH. Dugaan terkesan membungkam, ada pun polisi daerah kota langsa itu sendiri. Dengan adanya kasus penganiayaan tersebut, disinyalir tidak ada artinya. Bahkan lambat melakukan tindakan tegas, yang diperuntukan terhadap terlapor berinisial MZKR tersebut. Kalau sudah seperti ini, apa tindakan oleh bapak kapolda aceh. Irjend Achmad Kartiko, selaku pejabat tertinggi di kepolisian daerah (polda) provinsi aceh. Apakah hanya sebagai penonton budiman saja, adanya sistem kinerja anak buahnya di daerah itu sendiri”. Tandasnya, memaparkan secara dengan pihak publik itu. Kamis 05/09/2024, sekitar pukul.08.30.wib.
(Jihandak Belang/Team)