Provinsi jawa Barat – Kabupaten Sukabumi – detikkasus.com Polres Sukabumi Kota akhirnya merelease kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan booking fee dan DP para pedagang Pasar Pelita. Kemarin, dihadapan para awak media tersangka Irwan yang merupakan kuasa direksi PT Anugrah Kencana Abadi (AKA) dihadirkan berikut barang buktinya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Irwan berhasil dicokok jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada awal September 2017 di daerah Sentul Bogor. Akibat perbuatanya, selain harus rela mendekam di rumah tahanan Makopolres Sukabumi Kota, Irwan juga di jerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
“Pelaku juga akan di kenakan Pasal 772 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. Selain itu, kami juga masih melakukan pengembangan dan besar kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansyur di dampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi saat melakukan pres release di Makopolres Sukabumi Kota, selasa (26/9).
Hasil dari introgasi pihak kepolisian, Irwan mengaku bahwa PT AKA dan PT Lince Romauli Raya serta PT Tangga Batu Abadi merupakan pemenang tender proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita Kota Sukabumi ke-3 di tahun yang lalu. “Ketiga perusahaan tersebut, kemudian memberikan kuasa direksi kepada tersangka,” jelas Rustam.
Setelah ditunjuk sebagai kuasa direksi, tersangka membuka kantor pemasaran di komplek ruko Otista tepatnnya, di Jalan Otista, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole untuk memasarkan atau menjual kios Pasar Pelita yang akan dibangun oleh PT AKA serta membuka rekening Bank BRI atas nama PT AKA dengan Specimen tanda tangan pelaku yang digunakan untuk menampung uang pembelian kios dari para pembeli.
Hasil dari tipu daya muslihatnya, Irwan berhasil mengelabui puluhan para pedagang. Seperti, pada 22 Juni 2016 lalu, terdapat salah soerang warga yang bernama Epen Nopendri melakukan pembelian kios sebanyak delapan kios secara tunai seharga Rp 567.500.000 dan pada 14 Agustus 2016, Sri Rahayu melakukan pembelian kios sebanyak dua kios dan telah menyerahkan uang secara tunai dan trasnfer ke rekening BRI dengan jumlah sebesar Rp335.625.000.
“Kemudian pada 22 Agustus 2016, Neneng Hasanah melakukan pembelian sebanyak dua kios dan telah menyerahkan uang secara tunai dan ditansfer ke Rekening BCA milik Irwan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp131.000.000,” bebernya.
Tapi diperjalanan, sebagai pemenang tender PT AKA pembangunan dan pengelolaan Pasar Pelita ternyata tak bisa membangun. Serta, jaminan pelaksanaan berupa bank garansi senilai Rp 19,5 miliar yang diserahkan kepada pemerintah Kota Sukabumi diketahui fiktif.
Sehingga, kontrak kerjasama antara Pemkot Sukabumi dengan PT AKA diputus pada Agustus 2016 lalu. “Sementara uang yang telah diterima PT AKA dalam hal ini Irwan dari pada pembeli kios, tidak dikembalikan dan telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan proyek dan kepentingan pribadinya sehari-hari,” tandas Rustam.
Sementa itu, barang bukti yang didapat dari tangan pelaku diantaranya empat lembar kuitansi booking fee atau pembelian kios atas nama Epen Nopendi sebesar Rp567.500.000, tiga lembar kuitansi booking fee atas nama Sri Rahayu sebesar Rp336.493.750, empat lembar kwitansi booking fee atas nama Hj. Neneng Rp131.718.750.
Serta, tujuh lembar kwitansi booking fee atas nama H Jajang Bukhori sebesar 140.625.000, empat lembar kwitansi booking fee atas nama Sriwati sebesar Rp35.532.000, satu berkas foto copy kwitansi penyerahan uang dari pedagang kepada central point sebesar Rp6.384.872.153, satu berkas Site Plan Gambar Central Point Pasar Pelita, Brosur Central Point Pasar Pelita, satu berkas Summary pembangunan pasar semi modern dan tas merk Central Poin Sukabumi.(SUHENDRA).