Polisi Limpahkan Pelajar Cabuli Anak Dibawah Umur kepada Kejaksaan

 

Detikkasus.com | Polda Lampung – Polres Tanggamus – HA (18) tersangka pencabulan terhadap korbannya YS (15) pelajar SMA di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus dilimpahkan Polsek Pugung Polres Tanggamus kepada kejaksaan, Jumat (29/6/18) siang.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mengatakan pelimpahan sesuai surat P21 Kejaksaan Nomor B-252/N.8.16.7/Epp.2/06/2018 tanggal 29 Juni 2018.

“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang Volanda Azis Saleh, SE. SH.,” kata Ipda Mirga Nurjuanda.

Baca Juga:  Logistik Pemilu 2019 di 8 Pekon Kecamatan Pematang Sawa Didistribusikan Melalui Jalur Laut

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka diamankan pada 26 Maret 2018 setelah dilaporkan ibu korban ke Polsek Pugung karena diduga mencabuli putrinya.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Laksanakan Tes Urine Terhadap Puluhan Sopir Bus

“Saat kejadian Sabtu (17/3), kala itu diketahui ibu korban yang sekembalinya dari keluar rumah, mendengar korban meminta tolong dan memergoki tersangka mencabuli putrinya didalam kamar korban kemudian saat menununggu kakek korban, tersangka melarikan diri dari TKP, ” jelasnnya.

Ditambahkan Ipda Mirga, barang bukti diamankan dalam perkara tersebut berupa 3 helain pakaian milik korban. “Atas aksi kejahatannya, tersangka dijerat
Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Ipda Mirga. (Ridho)

Baca Juga:  Si Propam Polres Kapuas Hulu Lakukan Gaktibplin ke Polsek Embaloh Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *