Polisi Limpahkan Dua Tersangka Pembobol Rumah di Wilayah Wonosobo

 

Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, Detikkasus.com- Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) bobol rumah diwilayah Kecamatan Wonosobo Tanggamus dilimpahkan tahap 2 oleh Polsek Wonosobo Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Keduanya, Reki Safrian (25) dan Tomi Ali (25) warga Pekon Negara Batin Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus, merupakan tersangka dalam 2 kasus berbeda.

Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas mengungkapkan, oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca Juga:  Babinsa Ramil 0816/17 Gedangan Dampingi Siswa Siswi SDN Punggul 2 Kunjungi Perpus.

“Berkas kedua tersangka dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan, kemarin Rabu, 17 Oktober 2018 langsung kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Kamis (18/10/18) pagi.

Dijelaskan AKP Edi Qorinas, tersangka Reki Safrian (25) ditangkap berdasarkan laporan korban Siti Zulaiqo (47) warga Pekon Sopoyono Kecamatan Wonosobo tanggal 21 Juli 2018. Kemudian Tomi Ali (25) berdasarkan laporan korban Misyanto (45) warga warga Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo tanggal 5 Agustus 2017 dan DPO tanggal 12 Agustus 2017.

Baca Juga:  Penebalan Pura Pulaki Amankan Pengunjung

“Tersangka Reki Safrian ditangkap di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka pada Senin tanggal 27 Agustus 2018. Dan tersangka Tomi Ali ditangkap pada Minggu tanggal 2 September 2018 di rumahnya Dusun Sinar Maju Kampung Bayur Pekon Negara Batin Kota Agung Barat,” jelas AKP Edi Qorinas.

Ditambahkan AKP Edi Qorinas atas percurian yang dilakukan Reki Safrian korban mengalami kerugian uang Rp. 10 juta, 4 HP berbagai merek dan surat-surat berharga, seluruhnya bernilai Rp. 20 juta.

Baca Juga:  Dandim Bersama Prajurit Kodim 1415/Selayar

“Kemudian pencurian yang dilakukan Tomi Ali bersama tersangka lain Rinto Setiawan (26) yang telah ditangkao terlebih dahulu dan sedang menjalani vonis, korban mengalami kerugian Handphone merk Oppo A37 warna Gold dan uang tunai sebesar Rp. 2,5 juta, seluruhnya bernilai Rp. 5 juta”, imbuhnya.

Atas perbuatannnya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, “ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Edi Qorinas. (Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *