Polisi Limpahkan 6 Penyalahgunaan Narkoba Pringsewu kepada Kejaksaan Tanggamus Lampung.

 

Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Hari Kamis Tanggal 16/11/2017. “Satuan Reserse (Satres) Narkoba melimpahkan Zainabun (42), Feriyansyah SH (36), Rifki Lissani (26), Eko Pranoto Umur (25) Tahun, Yusuf Riyadi Umur (25) Tahun, Meirendy Trio Anggoro Umur (32) Tahun, Pelimpahan 6 (Enam) Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Hari Kamis Tanggal (16/11/2017).

“Keenam tersangka di amankan di Wilayah Pringsewu, termasuk seorang PNS Kabupaten Mesuji yang tertangkap nyabu di Kecamatan Pardasuka dan karena berkas Perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik menyerahkan Tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk di limpahkan ke Pengadilan, “ungkap Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewaliki Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Unit Serse Tingkatan Pengawasan Di Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Iptu Anton Saputra, menjelaskan penangkapan masing-masing tersangka dapat di rincikan, pertama Zainabun, wiraswasta, alamat Desa Banjar Negeri Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, Feriyansyah SH, PNS, warga Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dan Rifki Lissani Umur (26) Tahun Desa Pekon Jati Agung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga:  Power Character adakan seminar "How to optimize your manpower into profit" .

“Tiga tersangka tersebut sebelumnya di tangkap Polsek Pardasuka sesuai LP/A-03/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pardasuka Tanggal 25 Agustus 2017 dan salah satu tersangka merupakan PNS di lingkungan Pemkab Mesuji, “jelasnya.

“Lanjutnya, Kedua Eko Pranoto, Pekerjaan Wiraswasta warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu berdasarkan LP/A-521/VIII/2017/Polda Lampung/Res Tgms/Narkoba Tanggal 14 Agustus 2017. Ketiga, Yusuf Riyadi Umur (25) Tahun, Pekerjaan Wirawasta asal Desa Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu berdasarkan LP/A-523/VIII/2017/Narkoba Tanggal 16 Agustus 2017.

Baca Juga:  Inspektur Inspektorat pringsewu Lampung "diragukan" ketegasanya

Dan terakhir Meirendy Trio Anggoro, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Pekon Bumirejo Kecamatan Pagelaran berdasarkan LP/A-304/V/2017/Polda Lpg/Polres Tgms/Narkoba Tanggal 9 Mei 2017.

Pada kesempatan tersebut, Kasatres Narkoba berpesan agar masyarakat untuk menjauhi semua jenis Narkoba dan menginformasikan Kepada Polisi jika mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar.

“Kita harus bilang tidak untuk narkoba, laporan jika masyarakat mengetahui tindakan penyalahgunaan Narkoba” pesannya.

(Humas Polres Tanggamus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *