Nias Utara, detikkasus.com – Kepolisian Resort Nias Dalam minggu ini akan memulai penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan benih unggul padi sawah di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Nias Utara. Hal itu disampaikan Kasat Intelkam Polres Nias, AKP Saksi Tarigan, kepada awak media Detikkasus.com Selasa (5/9/2017) kemarin.
Pada saat Pengaduan atas kasus dugaan korupsi pengadaan benih tersebut sudah didesposisikan Kapolres ke Sat Intelkam. Apabila setelah diselidiki dan dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ternyata ditemui benar ada indikasi tindak pidana korupsi pada pengadaan benih tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan penanganan selanjutnya ke Sat Reskrim.
” Dalam minggu ini, kami akan lakukan lidik-pulbaket. Setelah itu baru kita simpulkan. Kalau memenuhi unsur, akan langsung kita ajukan ke Sat Reskrim,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan di media, dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan benih padi sawah unggul di Dinas Pertanian Kabupaten Nias Utara berpagu dana Rp. 670 juta ini dilaporkan pada akhir bulan Agustus 2017.
Dengan demikian Pengadaan bibit tersebut diduga mengandung ‘aroma’ mark-up harga. Sebab benih padi yang ditujukan untuk membantu sejumlah kelompok tani di Nias Utara itu diduga bukanlah benih padi sawah yang unggul, seperti yang tertuang pada nomenklaturnya.
Benih padi yang disalurkan kepada para poktan adalah benih berlabel warna ungu. Dimana benih unggul dimaksud tidak sesuai ketentuan Permentan RI Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015, karena benih padi kategori unggul adalah berlabel warna biru muda atau hijau muda. (Okta).