Polisi Keluarkan DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu Luar Negeri

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik Ditreskrimum polda aceh mengeluarkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap tersangka atas kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di KBRI kuala lumpur, malaysia, atas nama masduki khamdan muchamad (30).

Hal tersebut disampaikan kabid humas polda aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.

Joko menjelaskan, penetapan DPO terhadap masduki khamdan muchamad lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap. 

Baca Juga:  Peduli Terhadap Lingkungan, Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Bersama Masyarakat Badau Melaksanakan Program Jumat Bersih

Pengeluaran DPO tersebut berdasarkan permohonan bantuan dari Dittipidum Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di jalan rawa sakti barat, jeulingke kecamatan syiah kuala kota banda aceh.

“Masduki khamdan muchamad diduga melakukan tindak pidana pemilu. Ia juga dengan sengaja memasukkan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan di umum, tindak pidana itu terjadi di KBRI kuala lumpur, malaysia, kurun waktu 21 Juni 2023—sekarang. Ini juga permintaan bantuan dari bareskrim polri, karena yang bersangkutan beralamat di aceh,” terang joko.

Baca Juga:  Gubernur Kalbar Tegaskan Untuk Lakukan Inovasi Dan Berikan Yang Terbaik

Mantan kapolres banda aceh itu juga merincikan, ciri-ciri DPO tersebut adalah berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded, dan tinggi 170 cm.

Baca Juga:  Pj Bupati dan Radar Bojonegoro Klarifikasi Pemberitaan, Berharap Terjalin Komunikasi dengan Semua Media

Joko mengimbau, apa bila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik dengan nomor; 0822-1990-2006.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru