Polisi Keluarkan DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu Luar Negeri

Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik Ditreskrimum polda aceh mengeluarkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap tersangka atas kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di KBRI kuala lumpur, malaysia, atas nama masduki khamdan muchamad (30).

Hal tersebut disampaikan kabid humas polda aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.

Joko menjelaskan, penetapan DPO terhadap masduki khamdan muchamad lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap. 

Baca Juga:  Kapolda Jateng: Tidak Ada Pesta Usai Pelantikan Bupati-Walikota Besok

Pengeluaran DPO tersebut berdasarkan permohonan bantuan dari Dittipidum Bareskrim Polri, karena yang bersangkutan beralamat di jalan rawa sakti barat, jeulingke kecamatan syiah kuala kota banda aceh.

“Masduki khamdan muchamad diduga melakukan tindak pidana pemilu. Ia juga dengan sengaja memasukkan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan di umum, tindak pidana itu terjadi di KBRI kuala lumpur, malaysia, kurun waktu 21 Juni 2023—sekarang. Ini juga permintaan bantuan dari bareskrim polri, karena yang bersangkutan beralamat di aceh,” terang joko.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gencarkan Patroli Rumah Kosong Selama Mudik Lebaran

Mantan kapolres banda aceh itu juga merincikan, ciri-ciri DPO tersebut adalah berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, bertubuh ramping, mata hooded, dan tinggi 170 cm.

Baca Juga:  Kapolresta Barelang Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhakti BP Batam Yang KE-50 Tahun

Joko mengimbau, apa bila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi penyidik dengan nomor; 0822-1990-2006.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *