Propinsi Jatim – Kabupaten Probolinggo, detikkasus.com – Polres Probolinggo menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Misnadi Abdullah (Adi), tersangka dugaan penyebar agama sesat di Probolinggo. Dalam postingan akun facebooknya, Misnadi mempercayai bahwa matahari itu merupakan Tuhan.
Bahkan dalam akun facebooknya, Misnadi membuat status-status mencengangkan yang diduga kuat menganut aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. Kapolres Probolinggo, AKBP Fadli Samad saat berkunjung di Polda Jatim, ooJumat (13/10) mengatakan, Misnadi merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kasus pengeroyokan.
“Sampai saat ini keberadaan tersangka masih di DPO oleh Polres Probolinggo. Informasi terakhir tidak berada di Probolinggo, tapi masih diluar Probolinggo,” kata AKBP Fadli Samad di Polda Jatim, Jumat (13/10).
Tidak hanya dua perkara tersebut, Fadli menjelaskan, yang bersangkutan juga dilaporkan oleh anaknya, terkait dengan ajaran sesat. Untuk laporan itu, Fadli mengaku, laporan tersebut telah dibuat sekitar tiga bulan yang lalu. “Kurang lebih tiga bulan yang lalu, ananya juga melaporkan saudara ini, karena dipaksa untuk mengikuti ajaran bapaknya, untuk menyembah matahari,” jelasnya.
Atas laporan dugaan ajaran sesat tersebut, Polisi berusaha memantau keberadaan tersangka melalui akun media sosial milik yang bersangkutan. Selama kurang lebih tiga bulan terakhir ini, Polisi mengetahui aktivitas Misnadi dan berharap bisa cepat mengamankan pelaku. Selama masih dalam pelarian, tersangka memang sering mengupdate status facebook yang bersangkutan terkait ajaran menyembah matahari.
“Sampai saat ini sudah kita pantau dan monitor. Mudah-mudahan dalam waktu dekat keberadaannya bisa kita temukan,” tegasnya.
Ditanya terkait keberadaan terakhir dari pelaku, pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tuban ini menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak operator seluler. Selain itu juga pihaknya mengkoordinasikan pencarian tersangka dengan Polda Jatim. Lanjuy Fadli, jika terakhir atau tepatnya tanggal 17 September 2017, yang bersangkutan menulis status di facebook yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk menyembah matahari.
“Kalau gak salah tanggal 17 September, dia mengupdate beritanya di facebook untuk mengajak menyembah matahari,” pungkasnya.
Selain itu, atas kasus dugaan aliran sesat ini, Polres Probolinggo juga berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Dengan harapan masyarakat tidak terpengaruh dengan ajaran dan ajakan Misnadi. “Kita sudah koordinasi dengan MUI Probolinggo untuk mengcounter masyarakat supaya tidak ada yang ikut (ajaran pelaku, red),” tegasnya.(har) Ket. foto (Kapolres Probolinggo, AKBP Fadli Samad menjelaskan perkembangan kasus dugaan ajaran sesat di Probolinggo).