Polisi Gerebek Rumah di Perum Bhayangkara Kampung Warga Makmur Jaya

Tulang Bawang, Detikkasus.com

Seorang pria berinisial AI (28), warga Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria ini ditangkap hari Rabu (24/02/2021), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya.

“Rabu pagi, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pria ini sering menjadikan rumahnya tempat transaksi narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (28/02/2021).

Baca Juga:  Dua Truk Tangki Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Ditangkap Polisi

Lanjutnya, dari tangan pria ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram, empat bungkus plastik klip kosong, satu buah pipa paralon dan gulungan lakban warna hitam.

Baca Juga:  Polres Jombang Segera Limpahkan Berkas Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel

Keberhasilan petugasnya mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Didapat informasi bawah sebuah rumah yang ada Jalan Ethanol, Perum Bhayangkara, Kampung Warga Makmur Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil menangkap pelaku berikut BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Baca Juga:  Polresta Cirebon amankan Pengedar OKT di Wilayah Dukupuntang

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *