Banda Aceh |Detikkasus.com – Ditreskrimsus Polda Aceh menggerebek dua lokasi penambangan emas tanpa izin atau _illegal mining_, rabu 09 november 2022. Lokasi tersebut berada di kabupaten aceh barat dan nagan raya.
Dir-reskrimsus polda aceh kombes pol. Sony sonjaya mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Sony menjelaskan, penggerebekan di lokasi pertama di desa blang neuang, kecamatan beutong kabupaten nagan raya. Dilakukan unit III tipidter dan unit V opsnal sat-reskrim polres nagan raya.
Di lokasi ini petugas mengamankan enam penambang, yaitu ZD (34). JH (22), UB (22). SB (36), JM (28). Dan MB (31), selain itu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator merek hitachi, dua 2 alat pendulang emas. Dan 3 ambal penyaring emas.
Sementara di lokasi kedua di desa leubok beutong kecamatan sungai mas kabupaten aceh barat, penggerebekan dilakukan oleh unit IV tipidter dan unit V jatanras sat-reskrim polres aceh barat.
Di lokasi ini, petugas juga mengamankan enam penambang. Yaitu MH (50), HD (25). HR (37), SK (30). SY (24), dan AR (20). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator merek hitachi, dua (2) alat pendulang emas. Tiga (3) ambal penyaring emas, dua (2) plastik berisikan emas kotor. Dan BBM jenis solar 500 liter.
“Dua belas (12) pelaku atau penambang ilegal berhasil kita amankan, termasuk dua ekskavator dan pendukung kegiatan tambang lainnya,”kata Sony. Dalam keterangannya di polda aceh, kamis 10 november 2022.
Sony ikut menegaskan, bahwa penggerebekan tersebut merupakan komitmen polda aceh untuk menindak para pelaku _illegal mining_. Penambangan ilegal tersebut sudah menjamur dan meresahkan, bahkan menjadi salah satu penyebab bencana alam seperti banjir yang melanda sejumlah wilayah saat ini.
Oleh karena itu, Sony mengimbau para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum karena lambat laun pasti akan ditindak.
(Bung-Purba-Kaperwil-Aceh/Bid. Humas Polda Aceh)